PALABUHANRATU – Pandemi covid-19 memberi dampak cukup signifikan bagi kehidupan pasangan suami-istri. Terhitung Januari hingga Juli 2020, terdapat ribuan istri di Kabupaten Sukabumi yang menggugat cerai suaminya. Diduga, hal itu terjadi karena menurunnya tingkat ekonomi.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Cibadak Kelas 1B Kabupaten Sukabumi, Ade Rinayanti, mengatakan selama semester I tahun ini terdapat 2.686 perkara istri menggugat cerai suami. Gugat cerai didominasi faktor ekonomi karena suami tak lagi menafkahi istri.
“Kebanyakan faktor ekonomi, tidak harmonis, dan tidak tanggung jawab,” kata Ade kepada wartawan, kemarin (27/8).
Berdasarkan data, pada Januari terdapat sebanyak 411 perkara cerai gugat atau istri gugat suami, pada Februari sebanyak 411 perkara, pada Maret sebanyak 394 perkara, pada April sebanyak 276 perkara, pada Mei sebanyak 215 perkara, pada Juni sebanyak 442 perkara, dan pada Juli sebanyak 537 perkara.
Kendati demikian, lanjut Ade, proses persidangan di Kabupaten Sukabumi tidak seheboh di Soreang yang viral karena mengantre hingga ke luar gedung. Namun Ade mengaku kerap menjalankan sidang hingga malam hari.
“Pernah persidangan kasus perceraian hingga waktu magrib. Padahal biasanya persidangan selalu selesai hingga pukul 16.00 WIB. Karena jadwal sidang tetap harus selesai sehingga terpaksa harus selesai sampai magrib,” akunya.
Ade mengungkapkan, Pengadilan Agama Cibadak Kelas 1B ini tidak ada batasan waktu untuk sidang perkara cerai. Sehingga, jika memang hakimnya terbatas sedangkan permata harus tuntas sehingga waktu terkadang tidak menentu selesainya.
“Kita sidang dari jam 09.00 sampai selesai. Gak dibatasi selesainya karena kalau dibatasi kasihan orang yang mau sidang,” pungkasnya.(job1)