JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyesalkan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang belum juga berhasil menangkap mantan calon legislatif PDI Perjuangan, Harun Masiku. Kader PDIP itu telah tujuh bulan dimasukan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
“ICW merekomendasikan agar tim yang dibentuk oleh KPK untuk melakukan pencarian Harun Masiku dievaluasi dan diganti. Karena telah terbukti gagal dalam melakukan pendeteksian keberadaan Harun Masiku,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa (25/8).
Kurnia menyatakan, tidak melihat adanya keseriusan dari Ketua KPK Firli Bahuri untuk dapat meringkus Harun Masiku. ICW khawatir, ada sekelompok orang yang memang melindungi Harun Masiku sehingga tidak mampu terdeteksi keberadaannya selama ini.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menegaskan, lembaga antirasuah masih terus melakukan pencarian terhadap Harun. Dia menyebut, menambah personel untuk mencari Harun.
“Insya Allah masih terus dilakukan diinternal, kita coba mengevaluasi kerja dari satgas yang ada. Kemungkinan untuk menambah personel satgas ataupun menyertakan satgas pendamping,” kata Nawawi dikonfirmasi, Selasa (25/8).
Pimpinan KPK berlatar belakang hakim ini menyebut, lembaga antirasuah terus berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk memburu Harun. Namun, hingga tujuh bulan lamanya belum juga membuahkan hasil.
“Kita juga coba terus melakukan koordinasi dengan Polri yang telah menetapkan status DPO terhadap tersangka (Harun Masiku),” tegas Nawawi.
Diketahui, penerima suap Harun Masiku, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan bersama mantan anggota Bawaslu yang juga eks kader PDIP Agustiani Tio Fridelina telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin (24/8) kemarin.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Takdir Suhan usai sidang putusan Wahyu Setiawan menegaskan, kasus yang menjerat Wahyu ini belum selesai dengan dibacakannya vonis terhadap Wahyu dan Agustiani. Karena, masih ada Harun Masiku yang hingga kini masih buron.
“Pastinya kasus ini belum selesai, soalnya masih ada Harun Masiku yang menjadi DPO itu. saat ini kami fokuskan adalah langkah hukum apa yang bisa yang kami tempuh, kaitannya dengan putusan Wahyu Setiawan yang salah satu poinnya tadi belum mengakomodir pencabutan hak politik,” tegas Takdir.