Wali Kota Bekasi Tolak Tutup Tempat Hiburan

Pemerintah Kota Bekasi mengonfirmasi rasio posi­tif Covid-19 di wilayahnya mencapai 7,7 persen, lebih tinggi dari standar yang ditetapkan oleh organisasi kesehatan dunia atau WHO yaitu 5 persen. Kasus ter­banyak disumbangkan dari 155 klaster keluarga seban­yak 437 orang.

Adapun kasus kumulatif di Kota Bekasi berdasarkan data Pemprov Jawa Barat mencapai 1.307. Pemer­intah daerah mengklaim penularan kembali me­ningkat sejak dua pekan terakhir. Angka rasio positif sempat berada di bawah standar WHO yaitu 4,2 pers­en ketika pembatasan sosial berskala besar (PSBB) peri­ode Mei-Juli.

Untuk menekan penularan Covid-19, pemerintah telah mengurangi pegawai di ling­kungan pemerintahan. Ada­pun di lingkungan warga telah ditetapkan karantina wilayah secara mikro tingkat RT/RW, dan memaksimal­kan sosialisasi aturan pro­tokol kesehatan.

Anggota Komisi 1 DPRD Kota Bekasi Nicodemus Godjang mengatakan, se­baiknya tempat hiburan malam seperti karaoke hingga panti pijat ditutup dulu sampai angka penu­laran Covid-19 kembali menurun. Sebab, penga­wasan protokol kesehatan di tempat-tempat itu sulit dilakukan. “Kalau mal dan pasar tetap dibuka, karena memang itu roda pereko­nomian,” kata Nicodemus. (bbs/mhs)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan