KOTA BEKASI– Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengaku hingga kini enggan menutup tempat hiburan meski kasus Covid-19 di wilayahnya terus meningkat. Adapun hingga kini tercatat ada 1.324 kasus Covid-19 di Kota Bekasi.
Rahmat beralasan mempertahankan tempat hiburan di Kota Bekasi agar tetap beroperasi atas dasar kemanusiaan. Sebagai informasi Pemkot Bekasi telah memperbolehkan tempat hiburan beroperasi sejak PSBB dilonggarkan.
“Yang persoalan tempat hiburan itu bukan pada persoalan hiburan dan rendahnya pajak. Persoalannya adalah tenaga kerja. Kalau tenaga kerja dirumahkan, kan diawal bapak bilang kalau kita membuka kita tidak ingin ada orang yang sudah dirumahkan di PHK. Jadi alasan kemanusiaan (tetap beroperasi) saya pertimbangkan,” ujar Rahmat kepada wartawan, Senin (24/8).
Ia mengatakan, jika tempat hiburan ditutup, khawatir makin banyak pengangguran di Kota Bekasi pada masa pandemi ini. Jika pengangguran makin banyak di Kota Bekasi, makin banyak pula jumlah warga terdampak Covid-19.
Rahmat mengakui bantuan untuk warga terdampak Covid-19 dari Pemkot Bekasi masih terbatas. Dengan demikian, menurut dia lebih baik mengurangi angka warga yang terdampak Covid-19 tersebut dengan mempertahankan operasional tempat hiburan.
“Pemerintah masih terbatas kan (berikan bantuan). Kalau mereka masih kerja kan mereka masih (punya biaya untuk bertahan hidup),” ucap dia.
Pria yang akrab disapa Pepen ini juga menambahkan sejauh ini belum ditemukan kasus Covid-19 di tempat hiburan. “Hanya saat ini semua punya tanggung jawab bagaimana kita mengajak, mendorong minimal pakai masker aja, hanya itu caranya (sebagai Pemerintah) sekarang vaksinnya belum ada,” tutur dia.
Sebelumnya, DPRD Kota Bekasi mendorong pemerintah daerah menutup tempat hiburan malam seperti karaoke hingga panti pijat karena risiko penularan Covid-19 tinggi. Efek karaoke dan panti pijat terhadap perekonomian pun dianggap kecil.
Desakan untuk menutup tempat hiburan dalam ruangan itu karena kasus penularan Covid-19 di Kota Bekasi yang kembali meningkat. “Pemkot perlu melakukan review dan evaluasi dengan menghentikan sementara hingga waktu yang tepat,” kata Ketua DPRD Kota Bekasi Choiruman Juwono Putro pada Jumat, 21 Agustus 2020.