Kasus pemotongan bantuan sosial tunai (BST) oleh aparat Desa Baranangsiang tidak sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh Kemensos.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) KBB Heri Partomo mengatakan pemotongan bantuan berawal dari kesepakatan antara aparat Desa Baranangsiang serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Aparat Desa Baranangsiang pun sebelumnya tidak pernah berkoordinasi dengan pihaknya terkait rencana pemotongan bantuan kepada setiap penerima.
“Enggak ada (koordinasi) soal pemotongan. Itu hanya ide atau inisiatif dari aparat desa. Seharusnya jangankan untuk pemotongan, bahkan untuk pengkolektifan pengambilan bantuan saja tidak diperbolehkan,” tutur Heri.
Heri mengaku tidak mengetahui alasan pihak Desa Baranangsiang mengambil kebijakan memotong bantuan yang harusnya disetorkan secara utuh untuk tiga bulan bagi penerimanya. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Kemensos terkait dugaan penyelewengan dana bantuan sosial penanganan COVID-19 ini.
“Mau tidak mau sisa bantuan harus dikembalikan kepada penerima atau yang berhak. Adapun nanti setelah diterima, apakah mau diberikan atau tidak itu menjadi hak penerima,” pungkasnya. (bbs/drx)