TNI Awasi Penerapan Protokol Kesehatan Objek Wisata di Garut

GARUT – Komando Distrik Militer (Kodim) 0611 Garut menyebarkan prajurit TNI untuk mengawasi dan mengingatkan wisatawan agar menerapkan protokol kesehatan dalam pencegahan wabah COVID-19 di seluruh objek wisata di Kabupaten Garut, Jawa Barat, selama libur panjang Muharam dan akhir pekan.

“Kita terjunkan anggota ke tempat wisata, para anggota ini bertugas mengingatkan wisatawan agar senantiasa menerapkan protokol kesehatan,” kata Komandan Kodim 0611 Garut, Letkol CZi Deni Iskandar kepada wartawan di Garut, Jumat (21/8).

Ia menuturkan, para prajurit TNI siap membantu pengamanan musim libur panjang di seluruh tempat wisata yang diprediksi akan terjadi keramaian orang di seluruh objek wisata.

Sejumlah prajurit di tempat wisata, kata dia, akan terus mengingatkan wisatawan maupun masyarakat lainnya agar selalu menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran wabah COVID-19.

“Wisatawan yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak memakai masker atau yang lainnya bisa kita ingatkan dengan cepat,” kata Deni.

Ia menegaskan, prajurit TNI selama musim libur panjang dipastikan akan bersiaga di seluruh tempat wisata di Garut, khususnya yang sering ramai dikunjungi wisatawan seperti pantai dan pemandian air panas.

Bahkan, lanjut dia, objek wisata yang lebih ramai pengunjungnya akan ditambah kekuatan personel sehingga bisa melaksanakan tugasnya dengan baik untuk mengingatkan masyarakat mematuhi protokol kesehatan.

“Contohnya di kawasan Cipanas, Pantai Santolo dan lainnya, kita terjunkan anggota lebih banyak karena wisatawan yang biasa datang juga biasanya banyak,” katanya.

Ia berharap, upaya TNI di kawasan objek wisata itu bisa menghindari penyebaran wabah COVID-19 yang saat ini masih menjadi perhatian semua pihak agar kasusnya bisa diminimalisasi.

Selama ini, lanjut dia, petugas di lapangan hanya berwenang mengingatkan, dan tidak bisa memberikan sanksi tegas, seperti denda bagi yang melanggar protokol kesehatan karena saat ini belum ada peraturan bupatinya.

“Senin (24/8) Insya Allah Perbupnya sudah jadi, jadi kalau ada yang melanggar akan diberi sanksi,” kata Deni. (ant/je)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan