PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi Mau Naikkan Tarif

PDAM Tirta Raharja
ISI AIR: Petugas PDAM tengah mengisi air kedalam mobil tangki. (Ilustrasi)
0 Komentar

BEKASI– Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi Bekasi men­gajukan penyesuaian tarif air di wilayah Bekasi. Se­bab, setelah enam tahun la­manya menggunakan tarif yang sama. Rencananya, ke­naikan tarif tersebut untuk pelanggan rumah tangga dan pelanggan sektor komersil seperti industri.

Dirut PDAM Tirta Bha­gasasi Usep Salim Rahman mengatakan, perusahaan sudah mengajukan kepada Pemerintah Kabupaten dan Kota Bekasi terkait kenai­kan tarif tersebut. Untuk pelanggan rumah tangga naik 18 persen dan 20 pers­en pelanggan komersil.

”Legalitasnya sudah ditan­datangani pak Bupati dan pak Wali Kota Bekasi,” katanya.

Baca Juga:Napi Narkoba “Kuasai” Isi LapasFilsafat Sains

Menurut dia, penyesuaian tarif baru ini sudah akan di­lakukan dalam waktu dekat namun karena ada pandemi Covid-19 keputusan terse­but belum dilakukan.”Kami berharap penyesuaian tarif ini dapat dilakukan meski di akhir tahun karena telah ter­tuang dalam RKP (Rencana Kerja Pemerintah) tahun ini,” ujarnya.

Usep menjelaskan, kebi­jakan ini diberlakukan guna menjangkau layanan ke seluruh masyarakat secara lebih optimal mengingat belum seluruh warga terlay­ani pasokan air bersih dari PDAM Tirta Bhagasasi.

Sebab, perusahaan air plat merah tersebut ingin me­maksimalkan pelayanan di 23 Kecamatan Kabupaten Bekasi dan 12 Kecamatan di Kota Bekasi.

Penyesuaian tarif peru­sahaan pelat merah milik Pemerintah Kabupaten dan Kota Bekasi itu mengacu Permendagri Nomor 21 Ta­hun 2020 tentang penghi­tungan dan penetapan tarif air minum.

”Acuan kita Permen tapi ditetapkannya oleh KPM (Kuasa Pemilik Modal) yak­ni Bupati dan Wali Kota serta dilaporkan kepada perwakilan KPM,” katanya.

Penyesuaian tarif ditetap­kan sebesar Rp9.000 tiap ser­ibu liter kubik bagi pelanggan katagori industri dan niaga sedangkan bagi pelanggan rumah tangga sebesar 18 persen dari tarif saat ini.

”Pelanggan komersil 20 persen kenaikannya kalau rumah tangga 18 persen. Jadi masyarakat Bekasi un­tuk memaklumi dengan kebijakan ini,” tegasnya.

Baca Juga:Jelang KBM Tatap Muka, Ratusan Guru Dites UsapHanya Boleh Mondok, Tak Boleh Tatap Muka

Sementara PDAM Tirta Bhagasasi membebaskan bi­aya penyambungan kembali sebagai upaya perekrutan pelanggan nonaktif di caku­pan wilayah layanannya di Kota dan Kabupaten Bekasi.

Kabar gembira untuk war­ga Bekasi tersebut sudah mulai berlaku mulai 1 Agus­tus hingga 30 September mendatang.

0 Komentar