BEKASI– Sebanyak 70 persen narapidana atau warga binaan ditahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bekasi dikuasai atau diisi para napi kasus tindak pindana narkoba. Demikian diungkapkan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Bekasi, Made Darmawijaya, pada Kamis (20/8).
Made menerangkan untuk kasus tindak pidana tertinggi kedua ialah pencurian, angkanya hampir 20 persen. “Narkoba tertinggi sekitar 900 orang lebih dari total jumlah tahanan. Kedua pencurian, sisanya tindak pidana umum lainnya,” jelas Made.
Made mengungkapkan ada sebanyak 1.018 narapidana dan 335 tahanan di Lapas Kelas IIA Bekasi. Kemudian, ada 230 asimilasi di rumah dan 104 tahanan luar.
“Untuk narapidana yang program asimilasi di rumah, ada tiga orang yang telah dinyatakan bebas,” jelas dia.
Sedangkan narapidana program asimilasi di rumahnnya masih belum bebas murni. Mereka wajib melapor meluli video call Whatsapp dan mendapatkan bimbingan secara online maupun langsung oleh petugas lapas.
“Petugas Lapas juga rutin mengecek kondisi dan keberadaan napidana program asimilasi di rumah memastikan mereka berada di rumah dan menjalankan segala program pembebasan tersebut,” tutupnya. (bbs/mhs)