Pendaftaran Balon Ketua Golkar Kabupaten Sumedang Dibuka

SUMEDANG – Pendaftaran bakal calon Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sumedang, telah dibuka. Sejumlah kandidat, akan segera mengambil formulir pendaftaran untuk bertarung memperebutkan kursi pimpinan Partai Golkar Kabupaten Sumedang.

Adapun mekanisme penentuan ketua, akan tetap mengikuti dinamika politik yang ada, yakni aklamasi ataupun voting.

Hal tersebut disampaikan Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sumedang, Jafar Sidik yang menyampaikan, berdasarkan instruksi dari pusat harus melaksanakan aklamasi.

“Penentuannya bisa jadi aklamasi maupun voting. Kalau DPP memang menginginkan aklamasi. Tapi, jika peserta inginkan voting, kita akan laksanakan voting. Yang pasti kita akan jalankan sesuai dinamika yang terjadi,” ujarnya dalam jumpa pers, Senin (17/8).

Jafar juga mengatakan, Musda X Partai Golkar Kabupaten Sumedang yang dilaksanakan 27 Agustus 2020 mendatang, rencananya akan dibuka DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat. Dan jumlah peserta, pun akan dibatasi dengan mengikuti protokol kesehatan.

“Musda saat ini memang tidak sesuai yang diinginkan oleh kader. Tapi kita harus taat dan patuh kepada pemerintah. Jadi, yang hadir dibatasi 150 orang pada saat pembukaan atau seremonialnya. Itupun diatur jaraknya dan perlengkapan prokesnya,” paparnya.

Di tempat sama, Ketua Panitia Pengarah Musda X Partai Golkar Kabupaten Sumedang, Ifan Yudhi Wibowo menjelaskan, waktu pendaftaran akan dibuka mulai tanggal hari ini atau 18-19 Agustus 2020 besok. Sedangkan untuk pengembalian formulir dijadwalkan mulai tanggal 20-21 Agustus 2020.

“Untuk pendaftaran, bisa diambil langsung. Dan bisa juga diwakilkan. Tapi untuk pengembalian, harus oleh kandidat langsung,” katanya.

Setelah pengembalian formulir, lanjut Ifan, pihaknya akan langsung melakukan verifikasi terhadap syarat-syarat yang telah ditetapkan sesuai aturan yang ada. “Nanti akan kami verifikasi, jika ada kekurangan, nanti akan disampaikan pada saat musda,” sebut Ifan.

Salahsatu syarat untuk menjadi calon ketua Partai Golkar, para kandidat harus bisa mengumpulkan 30% suara dari total 32 suara. Yakni, dari DPD Provinsi Jawa Barat, DPD Kabupaten Sumedang, Dewan Pertimbangan, 26 Pengurus Kecamatan (PK) dan organisasi yang mendirikan serta didirikan Golkar.

“Jadi aturannya minimal harus didukung oleh 10 suara. Sepanjang memenuhi aturan yang ada, maka kami akan loloskan,” jelasnya. (red)

Tinggalkan Balasan