Tak Penuhi Syarat, 35 Proyek Gagal Tender Bersamaan

SUMEDANG – Puluhan pengusaha jasa konstruksi, resah. Sebanyak 35 penawaran mereka, digagalkan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (LPBJ) Kabupaten Sumedang, dalam waktu yang sama.

Ketua BPC Gapensi Kabupaten Sumedang, Rully Krisna Peryoga menyayangkan, panitia lelang dengan mudahnya menggagalkan tender tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu.

“Beberapa prediksi bermunculan, ketika tender semua paket ini diulang. Pikiran kita jadi berasumsi lain. Ada apa ini?,” kata Rully kepada Sumeks, belum lama ini.

Kalau pun memang ada kesalahan pada proses penawaran, menurut Rully, merupakan hal yang wajar. Namun yang menjadi permasalahan, pihak LPBJ tidak memberi tahu letak kesalahannya. “Tolong kasih tahu, dimana letak kesalahan kami?,” tanyanya.

Disebutkan Krisna, alasan pihak LPBJ menggagalkan lelang itu, hanya karena tidak ada satu pun peserta lelang yang memenuhi syarat. “Lantas persyaratan yang tidak memenuhi pokja itu di mana? Karena kita sudah memahami betul Permen PU Nomor 14 Tahun 2020 ini,” ungkapnya.

Bila misalnya ada beda tafsir atau pemahaman, kata Rully, dia meminta pihak LPBJ duduk bersama untuk menyamakan persepsi. “Jangan sampai pokja menyebutnya kuda, sementara kami sebut keledai,” katanya.

Di tempat sama, Kepala Bagian PBJ Setda Sumedang, Andri Indra Widianto mengatakan, keputusan penggagalan tender itu dilakukan, lantaran semua peserta lelang tidak ada yang memenuhi syarat. Sebagaimana yang diatur dalam Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020, tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi.

“Berdasarkan hasil tahapan evaluasi yang dilakukan, ternyata tidak ada satu pun peserta tender yang memenuhi persyaratan. Baik administrasi, teknis, harga, maupun kualifikasi,” katanya.

Diakuinya, dia tidak menyalahkan para peserta lelang atas kegagalan yang terjadi pada pelaksanaan tender itu. “Kegagalan tender kemungkinan akibat dari kurangnya pemahaman peserta atas aturan-aturan yang tertuang dalam dokumen pemilihan,” ujarnya. (nur)

Tinggalkan Balasan