KARAWANG – Aparat kepolisian dari Satreskrim Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menangkap tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tarum.
“Ketiga tersangka itu merupakan jajaran direksi PDAM Karawang,” kata Kasatreskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana, saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Rabu (12/8).
Tiga tersangka kasus dugaan korupsi atau penyelewengan dana di lingkungan PDAM Karawang ialah mantan Dirut PDAM Tirta Tarum Karawang Yogie Patria, mantan Direktur Umum PDAM Karawang Tatang Asmar serta Kasubag Keuangan PDAM Karawang Nofi Farida.
Ia menyampaikan, kasus dugaan korupsi itu terungkap setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan terkait pelaksanaan pembayaran kerjasama PDAM dengan Perusahaan Jasa Tirta (PJT) II Jatiluhur, Purwakarta.
“Dana yang diselewengkan mencapai 2,8 miliar,” kata Kasatreskrim.
Dalam penyelidikan, masing-masing tersangka mengakui telah melakukan penyelewengan uang negara.
Sesuai dengan pengakuannya, tersangka bernama Tatang Asmar dan Yogie Patria masing-masing telah menggunakan uang negara untuk kepentingan pribadi sekitar Rp300 juta.
“Sisanya sekitar Rp2,3 miliar belum bisa dipertanggungjawabkan kemana aliran dana tersebut,” kata dia.
Uang yang belum bisa dipertanggungjawabkan, dari petunjuk dan bukti-bukti yang ditunjukkan mengarah kepada tiga tersangka.
“Untuk uang sisanya sebesar Rp 2,3 Miliar itu berasa di Bagian Keuangan PDAM,” kata dia.
Menurut Kasatreskrim, modus yang dilakukan tersangka ialah dengan melakukan kerja sama antara PDAM dan PJT II Purwakarta, ada 57 voucher pembayaran yang tidak disetorkan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 2 atau 3 atau pasal 8 UU No 31 tahun 1999 jo UU Nomir 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 55 ayat (1) KUHP. Ancamannya 10 tahun penjara.(ant)