SOREANG – Satuan Narkoba Polresta Bandung berhasil gagalkan peredaran Shabu 200 gram dan 10 kilogram ganja kering di wilayah kabupaten Bandung.
Selain barang bukti yang diamankan, petugas kepolisian pun berhasil mengamankan dua orang kurir yang mengedarkan barang haram itu.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, pihaknya berhasil menggagalkan peredaran 200 gram sabu dari tersangka HH dan sepuluh kilogram ganja kering dari tersangka K.
Kedua tersangka ini, lanjut Hendra, berperan sebagai kurir. Kurang lebih selama dua minggu, pihaknya mencoba mengembangkan dari dua tersangka tersebut.
“Cara bertindak dari kedua tersangka cukup rapih artinya jaringannya terputus. Dan dalam melakukan aksinya, dua tersangka kurir ini bisa memperoleh upah sebesar satu juta rupiah,” ungkap Hendra saat memberikan keterangannya di Mapolresta Bandung, Senin (10/8).
Cara melakukan aksinya, kata Hendra, tersangka HH hanya menyimpan sabu di suatu tempat kemudian diambil dan selanjutnya diserahkan kepada orang lain.
“Sedangkan tersangka kurir ganja, sudah melakukan pengiriman sebanyak dua kali, dimana yang pertama 20 kilogram ganja dan 10 kilogram ganja, sedangkan tersangka kurir sabu sudah melakukan pengiriman sebanyak delapan kali,” kata Hendra.
Hendra pun menjelaskan, para tersangka setiap melakukan aksinya pasti akan mendapatkan upah dari bandarnya.
“Apabila para tersangka ini berhasil menempel atau menyimpan sabu di suatu tempat, kemudian diambil sama pemesannya, maka akan diberi upah sebesar satu juta rupiah hingga 10 juta rupiah,” jelasnya.
Dikatakan Hendra, semua yang terlibat tidak saling mengenal, karena komunikasinya melalui telepon seluler. Hal tersebut, membuat pihak kepolisian merasa kesulitan untuk mengungkap jaringan bandar maupun pembelinya.
“Kami akan tindak tegas para pelaku narkoba hingga ke akarnya,” ujarnya.
Hendra pun menerangkan, dari jumlah sabu dan ganja yang berhasil diamankan, maka bisa menyelamatkan seribu warga Kabupaten Bandung. Sehingga, pihaknya lebih mengedepankan efek pencegahan. Dari total barang bukti yang berhasil diamankan, kata Hendra, jika diuangkan maka bernilai Sabu kurang lebih Rp. 300 juta dan Ganja kurang lebih Rp.100 juta.
“Jaringan ke lapas tapi terputus. Bukan Lapas Jelekong sepertinya, karena kalau Lapas Jelekong belum ada ke arah situ. Sebab, kita selalu menjalin komunikasi dengan baik. Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman minimal 15 tahun penjara, maksimal seumur hidup,” paparnya.