Polisi Amankan Tersangka Penista Agama

BANDUNG – Apolinaris Darmawan yang selalu menghujat dan menghina agama Islam berhasil ditangkap warga di kediamanannya Jalan Jatayu Dalam II No. 5 RT 001/RW 010, Kel. Husen Sastra Negara, Kec. Cicendo, Kota Bandung, Sabtu (8/8) malam.

Penangkapan Appolinaris Darmawan dipimpin Ketua Komite Nasional Anti Permutadan (KNAP) Jawa Barat, Ustadz Roinul Balad. Penangkapan juga diikuti warga non muslim karena mereka merasa gerah provokasi yang dilakukan pria kelahiran 22 Juli 1949 itu.

Saat penangkapan, Apollinaris Darmawan masih membantah menghina agama Islam.

”Tidak, saya tidak menghina (Islam-red),” ungkap Apollinaris Darmawan saat diteriaki massa ‘Kamu menghina Islam’.

Seorang warga non muslim yang ikut penangkapan sangat geram Apollinaris Darmawan.

“Saya katolik tidak pernah menghina agama lain seperti kamu,” ungkapnya.

Akun medsos twitter Apollinaris Darmawan diketahui sudah lama meresahkan umat Islam karena penghinaannya terhadap agama Islam dan Nabi Muhammad.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung, Edwin Senjaya meminta masyarakat tidak terprovokasi terkait kasus yang sempat viral tentang cuitan maupun tangkapan layar diduga penista agama yang dilakukan Apollinaris Darmawan.

Sebelumnya beredar video youtube akun Erwin Abu Ghaza dan sempat viral di media sosial dan ditangkap oleh Polrestabes Bandung warga yang geram kepada pelaku sempat terdengar sumpah serahpah kepada pelaku.

”Saya mengimbau kepada seluruh umat muslim untuk tidak terprovokasi secara berlebihan,” katanya melalui sambungan telepon menanggapi beredarnya tangkapan layar cuitan dari pelaku yang diduga penista agama Islam tersebut, (9/8).

Edwin juga mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh kepolisian, dengan segera menindak pelaku yang telah meresahkan umat muslim tersebut.

”Memang ini sangat meresahkan, tapi sebaiknya kita menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak yang berwenang,” terangnya.

Menurutnya Indonesia merupakan negara hukum, sehingga sanksi dari setiap perbuatan harus menjunjung norma dan nilai hukum yang berlaku di negeri ini.

Berdasarkan amanat Pancasila dan Undang-undang 1945, lanjut dia, tidak ada alasan apapun yang membenarkan terjadinya penistaan terhadap kelompok atau suatu agama apapun di Indonesia.

”Kita melihat bahwa dalam amanat Pancasila dan UUD 1945 dijelaskan bahwa seharusnya setiap warga negara hidup rukun dan saling menghormati antar umat beragama. Saya berharap hukum tetap berjalan, sehingga pelaku jera dan tidak mengulangi perbuatannya dikemudian hari,” tuturnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan