TASIKMALAYA – Pemerintah Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, telah melakukan persiapan untuk segera menegakkan aturan sanksi denda bagi masyarakat yang tidak memakai masker sesuai protokol kesehatan pencegahan wabah COVID-19 yang akan diefektifkan pada Senin (10/8).
“Sanksi denda ini akan mulai efektif Senin nanti,” kata Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tasikmalaya, Yogi Subarkah di Tasikmalaya, Kamis.
Ia menuturkan, sebelum diterapkan sanksi tegas dengan diberlakukan denda itu, jajarannya sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang aturan memakai masker untuk menghindari penularan wabah COVID-19.
Baca Juga:Tiga Orang Pasien Positif Covid-19 Cianjur SembuhMiliarder Amerika Akuisisi AS Roma
Ia berharap, sosialisasi yang dilakukan secara masif itu bisa memberikan kesadaran bagi masyarakat sehingga tidak ada orang yang harus dikenakan sanksi denda.
“Mudah-mudahan dengan sosialisasi yang baik tidak perlu ada denda,” katanya.
Ia menyampaikan, Pemkot Tasikmalaya sebelumnya telah mengeluarkan kebijakan tentang sanksi denda bagi orang yang tidak memakai masker pada 1 Agustus 2020.
Namun kebijakan itu, kata dia, belum diterapkan secara efektif, hanya dilakukan tahapan sosialisasi kepada masyarakat seluruh daerah tentang aturan wajib pakai masker.
“Di lapangan pada dasarnya masyarakat sudah sadar untuk memakai masker, meskipun ada yang memakainya tidak benar,” katanya.
Ia menjelaskan tujuan penerapan sanksi denda itu bukan untuk mencari pendapatan asli daerah, tetapi untuk memberikan kesadaran terhadap masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan.
Penegakan sanksi denda itu, lanjut dia, rencananya akan difokuskan di pusat perkotaan Tasikmalaya dengan cara melakukan patroli menyusuri jalan dan tempat keramaian orang.
Jika ada orang yang tidak sanggup membayar denda, kata dia, maka ada alternatif lain yaitu sanksi sosial seperti membersihkan sampah dan sebagainya yang memberikan manfaat untuk masyarakat.
Baca Juga:Maaf Inter, Messi akan Pensiun di BarcelonaRayakan HUT RI ke-75, Pemerintah Gelar Lomba Video Hingga Podcast
“Ketika ada masyarakat yang tidak pakai masker, petugas tentu akan memberikan sanksi, jika pelanggar tak bisa bayar akan dikenakan sanksi sosial,” katanya. (ant)
