DJP Tunjuk Sepuluh Perusahaan Pemungut Pajak Produk Digital

telah lama diatur dalam Undang-Undang PPN.

Namun, implementasi kebijakan ini kurang efektif karena hanya mengandalkan pemungutan dan penyetoran sendiri oleh pembeli atau konsumen yang sifatnya ritel dan masif dalam ekonomi digital saat ini. (ant)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan