BANDUNG – Pemprov Jabar diminta tidak lambat dalam melakukan penanganan yang saat ini menyerang kantor pemerintahan dengan adanya pegawai terpapar korona.
Anggota DPRD Jabar, Haru Suandharu mendorong agar pemprov melakukan tes masif secara besar-besaran agar terdeteksi pusat sebaran sehingga tak menularkan kepada pegawai lainnya.
“Ya saya kira jangan sporadis yah. Jadi harus ada langkah-langkah yang dilaksanakan oleh Pemprov. Kalau bisa semua karyawan dites saja, PCR semuanya. Kemudian tracing yang kemarin kontak erat siapa saja dengan yang positif 40 orang itu,” kata Haru saat dihubungi Jabar Ekspres, Senin (3/8).
Kemudian juga, lanjut dia, Work From Home (WFH) harus dilaksanakan kembali. Serta meminimalisir kegiatan di luar rumah termasuk tempat berkerumun.
“Saya kan sudah ingatkan jangan sampai kita promosikan AKB itu di kalangan masyarakat ataupun ASN Pemprov, termasuk di DPRD juga,” katanya.
Disinggung Pemprov Jabar kecolongan karena di Gedung Sate terdapat 40 pegawai terpapar. Dirinya enggan berkomentar dan menilai itu sebagai pelajaran untuk dievaluasi.
“Ya mestinya Gedung Sate, DPRD itu tempat yang paling bagus protokol kesehatannya. Saya kira ini bahan evaluasi saja. Saya tidak mau menyebutkan ini kecolongan, harus jadi pelajaran saja agar lebih ketat lagi. Jadi protokolnya ditegakan,” ungkapnya.
Mengenai ditutupnya Gedung Sate, anggota Komisi I DPRD Jabar itu menyarankan agar pelayanan publik tidak harus ditutup. Sebab, masyarakat pasti membutuhkan.
“Saya kira harus dibuka alternatifnya. Jadi jangan ditutup ya. Mungkin dengan sistem online, jadi pelayanan harus tetap berlangsung oleh Pemprov,” terangnya.
Terpisah, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat (GTPP Jabar), Daud Achmad mengatakan mesti sudah ada Surat Edaran Gedung Sate ditutup karena ada 40 pegawai yang terpapar Covid-19. Namun, pelayanan publik terus berjalan.
“Pelayanan tetap berjalan. Terkecuali area-area publik seperti kantin, masjid, museum dan command centre,” jelas Daud.
Menurutnya, penutupan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 800/111/BKD tentang penyesuaian Kegiatan dan Sistem Kerja Pegawai Negara Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi Jawa Barat.