Berharap Pemerintah Segara Angkat Guru Honorer Jadi PNS

”Mereka (guru honorer) hanya mendapat upah rata-rata sebesar Rp 300 ribu perbulan. Jika dibandingkan dengan pekerja paruh waktu, besaran gaji honorer masih lebih kecil,” terangnya.

Dia menyebutkan, saat ini Kementerian Keuangan menggelontorkan dana ke daerah hampir Rp300 triliun lebih untuk DAU, DAK Fisik dan DAK non fisik. Sehingga, apabila Kementerian Keuangan sepakat dengan Komisi X DPR RI, maka daerah yang tidak mau memberikan tunjangan akan ditahan DAU Pendidikannya, sampai daerah tersebut bisa menyelesaikan penganggaran untuk guru honorer.

”Pihak pemerintah akan memberikan kesempatan guru honorer untuk menjalani tes sebanyak tiga kali. Namun, hingga saat ini tes tersebut masih belum dilaksanakan, padahal hal itu untuk membantu guru honorer agar bisa diangkat menjadi ASN,” pungkasnya.(yul/ziz)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan