bank bjb Latih BUMDes jadi Konsultan Pajak

SUBANG – bank bjb bersama Pemerintah Kabupaten Subang menyelenggarakan bimbingan teknis (bimtek) kepada kepada pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) agar mereka dapat menjalankan tugas sebagai konsultan pajak dari masyarakat. Bimtek perpajakan ini diselenggarakan pada Rabu (22/7/2020).

Bimtek ini dihadiri oleh Pemimpin bank bjb Kantor Cabang (KC) Subang Rois Muhammad Iyon, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Subang Dadang Kurnianudin, Kepala Bidang PUEM Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispemdes) Subang Wawan Suwirta, dan Kepala Seksi Pendataan dan Penilaian P3DW Samsat Subang Ahmad Zayyidin Ansori.

Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank bjb Widi Hartoto mengatakan pelatihan konsultasi pajak bangi para pengurus BUMDes ini sengaja dilakukan untuk mendorong partisipasi pembayaran setoran pajak warga di desa. Dengan pemahaman yang baik, para pengurus BUMDes akan dapat memberikan rekomendasi-rekomendasi perpajakan bagi masyarakat.

“Langkah ini merupakan upaya bank bjb dan pemerintah untuk semakin menumbuhkan kesadaran akan pentingnya membayar pajak. Sebagai salah satu sumber pemasukan bagi daerah, pajak menjadi elemen penting dalam mensukseskan program-program kesejahteraan rakyat. Karena itu, masyarakat juga harus memahami pentingnya pajak,” kata Widi.

Bimtek ini merupakan bagian dari tindak lanjut kerja sama antara Bapenda Provinsi Jawa Barat dan Bapenda Kabupaten Subang dalam program kolaboratif intensifikasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui BUMDes.

Dengan kerja sama ini, BUMDes di Kabupaten Subang resmi menjadi salah satu channel pembayaran PKB dan PBB-P2. Kehadiran BUMDes sebagai salah satu channel bayar memperbanyak opsi setoran PKB dan PBB-P2 bank bjb yang sejauh ini sudah bisa dilakukan melalui teller, ATM, EDC, dan bjb DIGI atau Payment Point Online Banking (PPOB) yang sudah bekerjasama dengan bank bjb yaitu Indomaret, Alfamart, Tokopedia, Bukalapak, Traveloka dan PT Pos.

Dalam praktiknya, warga sebagai wajib pajak bisa langsung melakukan pembayaran kepada BUMDes. Setelah melakukan pembayaran, wajib pajak akan mendapatkan bukti struk. Bukti struk pembayaran yang dikeluarkan BUMDes memiliki status legalitas yang sama dengan Surat Tanda Terima Setoran (STTS) PBB. Selain menerima setoran, BUMDes juga akan berfungsi sebagai pusat layanan konsultasi pajak masyarakat.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan