Sudah Tujuh Bulan, 127 Calon Pengawas SMA/SMK dan SLB Tak Kunjung Dilantik, Kenapa Bisa Terjadi?

BANDUNG –Sebanyak 127 Calon Pengawas Sekolah (Cawas) untuk SMA, SMK, dan SLB di Jawa Barat (Jabar) tak kuncung dilantik. Padahal, seleksi Bakal Calon pengawas itu sudah diselenggarakan pada 6 September 2019 tahun lalu.

Pengamat Kebijakan Pendidikan sekaligus Guru Besar UPI Bandung, Prof Cecep Darmawan mengungkapkan, jika terbukti ada kesalahan dalam penetapan formasi yang tidak sesuai, maka Disdik Jabar harus segera menyelesaikan permasalahan itu.

“Seharusnya jangan sampai seperti itu, sudah diseleksi tetapi belum ada pelantikan, jadi kelihatanya mengantung,” kata Kang Cewan-sapaan akrab Prof Cecep Darmawan, kepada Jabar Ekspres, Selasa (21/7).

Keterlambatan pelantikan itu dinilai Kang Cewan, terjadi karena ada kecerobohan dan tidak rapih dalam pengaturan administrasi saat penentuan formasi waktu itu.

”Ya itu semestinya tidak terjadi di tubuh birokrat. Kalau saya melihatnya ada kekurangan kecermatan proses  administrasi, kalau terlalu lama kelihatannya seperti menggantung nasib orang,” terangnya.

Dia menilai, bahwa perserta Cawas itu di antara tidak sedikit memiliki jabatan sebelumnya, semisal sebagai Wakil Kepala Sekolah, pada saat mendaftar sebagai Cawas, para peserta ada yang telah melepaskan jabatannya terlebih dulu.

Selain itu, tidak sedikit pula di antara peserta Cawas itu telah melebihi usia maksimum yakni 55 tahun. Cewan pun mencontohkan, bisa saja pada saat mengikuti seleksi usia peserta itu masih berusia 55 tahun atau kurang dari itu. Akan tetapi akibat pengunduran jadwal pelantikan pada akhirnya usia peserta telah melampaui syarat.

“Karena ada juga yang menyampaikan curhatan secara pribadi kepada saya, saat sebelum ikut seleksi masih belum  usia 55 tahun tetapi nanti kalau dilantik usianya melebihi 55 tahun, ‘kan lewat usianya tidak sesuai Pergub lagi jadinya,” ungkapnya.

Maka dari itu, Cewan meminta Disdik harus segera menyelesaikan masalah tersebut berkoordinasi dengan pemerintah pusat, dengan catatan tidak penerimaan atau rekutmen ulang. Selesaikan yang sudah diseleksi.

Dia menyarankan agar tidak terjadi kedua kali pada waktu berbeda, maka Disdik harus memaksimalkan analisis jabatan untuk mengetahui kekosangan posisi jabatan sehingga mana yang harus dipenuhi dari kekosongan itu.

“Seraya Disdik harusnya meminta maaf kepada para calon pengawas sekaligus memberikan kompensasi atas peristiwa seperti ini, sebagai bentuk tanggung jawab,” sarannya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan