BANDUNG – Komplotan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu berhasil diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat (Jabar).
Pembuatan SIM palsu tersebut dilakukan oleh dua orang tersangka, yakni FY dan ES di wilayah Sukabumi.
Selain memalsukan SIM, para tersangka dikabarkan bisa membuat berbagai sertifikat pelatihan dan struk gaji abal-abal.
Baca Juga:Anggota DPRD Jabar Ini Geram Dana Bansos Ditilep, Bukti Lemahnya Pengawasan PemdaSebanyak 55,5 Persen Masyarakat Setuju RUU Cipta Kerja Disahkan
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi menuturkan, berdasarkan keterangan kedua tersangka, aksinya tersebut dilakukan sejak 2018 dengan menawarkan pembuatan SIM.
’’Para pelaku meminta identitas pemesan, kemudian dimasukkan ke dokumen yang diminta tersebut,’’kata dia kepada wartawan kemarin, (22/7).
Dalam melakukan modusnya tersangka mencari SIM yang sudah tidak berlaku. Kemudian diperbaharui lagi dengan cara dikerok atau dihapus menggunakan silet. Setelah itu dimasukkan identitas pemesan,” ungkap Patoppoi.
Patoppoi pun menjelaskan, para tersangka menargetkan harga satu SIM palsu sebesar Rp 50 ribu dan telah memalsukan SIM sebanyak 50 buah sesuai pesanan. Tak hanya SIM, pelaku juga memalsukan sertifikat pelatihan dan struk gaji yang digunakan untuk aplikasi pinjam uang.
Lebih lanjut lagi, Patoppoi mengatakan, selain kedua tersangka, petugas pun telah mengamankan barang bukti berupa 1 unit printer, 1 unit CPU, 1 unit keyboard, 1 unit monitor, 1 unit power supply, 1 unit mouse, serta 1 lembar SIM palsu.
“Atas perbuatannya mereka dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan, dengan hukuman pidana enam tahun penjara,” paparnya.
Selain pengungkapan kasus Pembuatan SIM Palsu, Dirkrimum Polda Jabar pun telah berhasil mengamankan pelaku pembuat senjata api ilegal, yakni berinisial AS 46, di Kampung Pamucatan RT 001/019, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung.
Baca Juga:Survei Charta Politika Emil Jadi Terbaik Dalam Penanganan Covid-19Warga Memilih Damai dengan Monyet, Tempat Wisata Mandiri Segera Dibuat
Patoppoi mengatakan, senjata yang dibuat pelaku bukan senjata angin, lantaran berisi peluru tajam. Maka itu, petugas krimum Polda Jabar melakukan pengembangan karena mencurigai senjata tersebut digunakan untuk melakukan tindak kriminal lainnya.
“Berdasarkan pengakuan bersangkutan, senjata ini digunakan untuk memburu. Namun, kami masih lakukan pengembangan apakah ini digunakan oleh pelaku tindak pidana atau tidak,” jelasnya. (yul/yan)
Setelah melakukan pemeriksaan, lanjutnya, tersangka sudah membuat senjata api rakitan sejak 1998 ditengah waktu senggangnya. Yang bersangkutan melakukan eksperimen dalam membuat senjata api sejenis senjata angin, namun menyerupai senpi mouser.
