Delapan Menit Air di Paru

Sebelumnya, Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan menuturkan, HA yang berprofesi sebagai pengamen itu sebelumnya diperiksa polisi dengan tiga orang lainnya untuk menjadi saksi atas penemuan mayat AE.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tidak mungkin jika korban masuk ke dalam toren sendirian. Karena usianya masih lima tahun. Terlebih hasik visum menunjukkan adanya cairan di dalam paru-paru korban. Dimana korban ini tenggelam,” kata Hendra.

Sementara, ujar Kapolres, motif pembunuhan lantaran tersangka merasa kesal karena dimarahi korban dengan kata-kata kasar yang menanyakan ibunya kemana.

”Korban ini merupakan anak jalanan. Sebelum kejadian, korban menanyakan ibunya kepada pelaku dengan nada tinggi dan kata-kata kasar. Korban menanyakan kepada ibunya tidak pulang bersamaan dengan pelaku,” kata dia.

Karena tengah dalam kondisi mabuk minuman keras yang dicampur obat-obatan narkoba golongan IV, HA kemudian naik pitam.

Hendra menuturkan, akibat perbuatannya, Hamid dijerat Pasal 80 Ayat 3 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sementara itu, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Bandung terus mendalami terkait adanya kekerasan dan eksploitasi terhadap AE yang tewas dibunuh ayah tirinya.

Sekretaris P2TP2A Maman Koswara mengatakan beberapa keterangan telah didapatkan dari para saksi dan keluarga. Hasil sementara, pihak orang tua korban tidak pernah menyuruh atau memaksa korban atau anak lainnya untuk mengamen.

“Hanya orang tuanya yang ngamen, anaknya (korban) tak disuruh mengamen,” kata Maman, saat menyaksikan reka ulang di Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung.

Maman mengatakan kedua anaknya dibawa mengamen hanya dilakukan sesekali dan tanpa paksaan. Kedua orang tuanya tersebut hanya membawa kedua anaknya apabila tidak dapat dititipkan ke orang lain.

“Kalau yang adiknya tersangka tidak pernah ngamen, sekolah dan bermain, kemungkinan kalau yang bayi (dan Aulia) kadang kalau tidak bisa dititipin dia bawa,” ujarnya.

Meski demikian, P2TP2A masih akan terus mendalami terkait pengakuan keluarga, tersangka dan saksi. “Tapi itu masih kita dalami ya, kita lihat di lapangan betul gak ini terjadi,” ujarnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan