Uang jadi Motif Utama Kasus Subang, Kuasa Hukum Tersangka Akui Tidak Tahu Pasti

JABAR EKSPRES – Kuasa hukum 4 tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalan Cagak, Kabupaten Subang, pada 18 Agustus 2021 lalu, Rohman Hidayat mengaku tidak mengetahui secara pasti terkait persoalan uang jatah yang menjadi motif utama dari peristiwa 2 tahun silam tersebut.

Rohman mengungkapan, selama ini kliennya tersebut, yakni Yosep Hidayah selaku suami korban, Mimin Mintarsih isteri kedua Yosep, Abi Aulia, dan Arighi Reksa, tidak pernah mengatakan adanya permasalahan uang dengan korban Tuti Handayani (55) sebagaimana yang telah disampaikan oleh Polda Jabar.

“Kalau tiba-tiba ini motifnya masalah uang, menurut saya bingung. Sementara yang mengatur keuangan sendiri kan jelas itu atas izin Pak Yosep, dan Pak Yosep sendiri juga dia tidak pernah mempersalahkan keuangannya yang dikelola oleh Amel (Amelia Mustika Ratu) dan Bu Tuti. Itu tidak ada masalah. Jadi saya pikir itu tidak benar,” katanya saat dikonfimasi, Kamis, 7 Desember 2023.

BACA JUGA: Terungkap! Kasus Pembunuhan di Subang Diduga Karena Uang Jatah

Bahkan Rohman menilai, adanya motif tersebut hanya berdasarkan dari keterangan Muhammad Ramdanu atau Danu yang disampaikan kepada tim penyidik.

“Saya rasa Danu itu bohong. Jadi, otomatis cerita yang akan keluar juga menjadi sebuah kebohongan. Jadi motif itu timbul dari rangkaian peristiwa yang ada, termasuk hasil rekontruksi kemarin. Itu karangan Danu semua,” ujarnya.

“Jadi motif itu tidak pernah terurai sebelumnya. Karena menurut keterangan dari klien saya, itu tidak pernah ada masalah soal keuangan. Jadi semua membantah keterangan Danu dan tidak ada kepentingan Bu Mimin, Arighi, dan Abi mengenai jatah uang, dan tidak mempermasalahkan uang yang diterima dari Pak Yosep,” tambahnya.

Maka dari itu, Ia menuturkan, pihaknya selaku kuasa hukum 4 tersangka, yakni Yosep Hidayah, Mimin Mintarsih, Abi Aulia, dan Arighi Reksa, akan terus membuktikan Bahwa semua keterangan Danu tersebut tidak benar.

“Saya no comment. Jujur bingung dengan keterangan Danu. Saya hanya berharap kalau memang proses ini sudah memberikan buktinya, kita akan sama-sama uji saja di persidangan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, motif dari kasus pembunuhan ibu dan anak bernama Tuti Handayani (55) dan anaknya Amelia Mustika Ratu (23) di Jalan Cagak, Kabupaten Subang, pada tanggal 18 Agustus 202 lalu, telah terbongkar.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan