Daging Diantar ke Rumah Penerima, Pemprov Jabar Keluarkan Protokol Idul Adha

“Pengkurban dianjurkan tidak menyaksikan prosesi pemotongan atau dapat melihat melalui video call,” sebut Daud.

Sebagai tambahan alat – alat potong juga diwajibkan dibersihkan menggunakan bahan disinfeksi dan panitia kurban harus menyediakan air mengalir.

Sementara kewajiban bagi seluruh petugas penyembelih hewan adalah selain sehat juga harus mengenakan baju lengan panjang, pakai masker, dan kacamata google atau tameng wajah (face shield), dan sarung tangan.

“Kita tidak mau ada virus menempel di daging kurban dan terbawa ke rumah,” kata Daud.

Setelah daging dicacah dan dibungkus dengan protokol kesehatan maksimal, distribusi dilakukan dengan cara diantarkan langsung ke rumah penerima. “Jadi tahun ini tidak ada bagi – bagi daging di satu tempat sampai berjejal-jejal,” katanya.

Semua protokol ini, lanjut Daud, diawasi oleh pemkab/pemkot mulai dari pemeriksaan hewan kurban, aktivitas pasar hewan, salat id, penyembelihan, sampai distribusi daging.

“Nanti perangkat daerah kabupaten/kota lapor ke provinsi,” tutup Daud. (adv/tur)

Uu Ruzhanul Tinjau Pelaksanaan Rapid Test dan Protokol Kesehatan Pasar Hewan

KAB. TASIKMALAYA – Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum meninjau pelaksanaan rapid test dan penerapan protokol kesehatan di UPTD Pasar Hewan Dinas Peternakan Kab. Tasikmalaya, Rabu (15/7/20).

Kang Uu mengatakan, rapid test dan penerapan protokol kesehatan amat penting dalam pencegahan penularan COVID-19. Ia pun meminta masyarakat untuk disiplin pakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan dengan sabun.

BERIKAN PERHATIAN: Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum, membagikan sekaligus memasangkan masker kepada seorang anak ketika meninjau pelaksanaan rapid test dan penerapan protokol kesehatan.

“Masker ini memiliki dwifungsi penjagaan diri dan penjagaan buat orang lain. Oleh karena itu, saya berharap pada seluruh para pedagang, termasuk pedagang hewan ini harus tetap menggunakan protokol kesehatan,” kata Kang Uu.

Menurut Kang Uu, Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar akan mewajibkan pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktivitas di ruang publik. Pelanggar aturan tersebut bisa dikenai denda Rp100-150 ribu atau kerja sosial.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan