Disdukcapil Mulai Gunakan HVS A4 untuk Blanko

CIMAHI – Pemerintah Kota Cimahi resmi menggunakan kertas HVS ukurna A4 80 gram sebagai blanko pembuatan Kartu Keluarga (KK) dan Akta Catatan Sipil (Capil) seperti pembuatan akta kelahiran dan akta kematian.

Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna mengatakan, penggunaan Kertas HVS tersebut berlaku secara Nasional sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan dan berlaku sejak 1 Juli kemarin.

”Kertas tersebut menyisihkan sistem security printing. Penggunaan HVS itu merupakan salah satu upaya pemerintah memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan,” kata Ajay saat ditemui, Selasa (7/7).

Kendati sudah resmi digunakan, namun kertas HVS tersebut belum berlaku untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dan Kartu Identitas Anak (KIA).

”Kalau KTP dan KIA masih tetap menggunakan bahan yang sama seperti sebelumnya,” terang Ajay.

Dia mengungkapkan, untuk prosedur pengurusan, pemohon tetap mengajukan permohonan penerbitan KK dan Akta Capil secara online. Kemudian setelah diproses, nantinya akan ada notifikasi melalui e-mail dari Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

”Selanjutnya, masyarakat tinggal mengunduh file blanko dari e-mail tersebut dan melakukan pencetakan dengan printer menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram,” paparnya.

Menurutnya, untuk masyarakat yang sebelumnya sudab memiliki akta pencatatan sipil terdahulu, tidak perlu melakukan perubahan karena akta tersebut tetap berlaku sebagaimana mestinya.

”Karena dokumen yang menggunakan blanko sebelumnya maupun yang masih menggunakan tanda tangan basah masih tetap berlaku,” ujarnya.

Dia menjelaskan, dokumen administrasi kependudukan yang diterima masyarakat akan tetap diberi tanda tangan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Namun, bentuknya tidak seperti biasanya, sudah berbentuk barcode.

”Ini adalah tanda tangan elektronik yang dapat dibaca dengan aplikasi veryds dari Balai Sertifikasi Elektronik, apabila masyarakat merasa ragu dengan barcode tersebut masyarakat dapat melakukan scan barcode tersebut menggunakan aplikasi veryds,” jelasnya.

Kemudian, lanjutnya, dokumen yang sudah menggunakan tanda tangan elektronik tidak perlu lagi melakukan legalisir.  Hal ini telah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2019. Penggunaan tanda tangan elektronik itu merupakan salah satu bentuk terobosan dari layanan administrasi kependudukan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan