ASN Terlibat Politik Praktis

BANDUNG – Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bandung terbukti melanggar kode etik. Karena melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Etik Pegawai Negeri Sipil.

Kasus ini bermula dari laporan Bawaslu Kabupaten Bandung kepada KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara). Dalam laporan tersebut, ada empat ASN yang terseret, namun berdasarkan hasil putusan hanya dua orang ASN yang terbukti melanggar karena ikut berpolitik.

[ihc-hide-content ihc_mb_type=”show” ihc_mb_who=”3,4″ ihc_mb_template=”1″ ]

Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, Januar Solehudin menyebutkan, dari empat rekomendasi yang disampaikan oleh Bawaslu kepada KASN, dua di antaranya mendapatkan putusan. Kedua putusan tersebut bahwa ASN terbukti telah melanggar kode etik ASN.

“Pelanggaran pertama yakni temuan Bawaslu pada 28 Desember  2019 terhadap saudara AR yang merupakan ASN aktif. Setelah dilakukan penelurusan dan kajian yang dilakukan oleh Bawaslu, ASN tersebut telah melakukan pendekatan terhadap salah satu partai politik yaitu Partai Gerindra,” kata Januar, Senin (6/7).

Tak hanya sampai di situ saja, jelas Januar, kemudian pada 15 November 2019 AR mendaftarkan diri sebagai bakal calon Bupati Bandung pada Pilkada 2020 dari partai Gerindra. Mengenai sepak terjang AR yang masuk arena politik praktis ini pun ramai diberitakan oleh sejumlah media online.

Selain AR, lanjut Januar, ASN lainnya yang diputus oleh KASN adalah BB. Berdasarkan temuan dari Bawaslu Kabupaten Bandung dalam hal pengawasan di Media Sosial, BB diduga melanggar kode etik ASN disebabkan menghadiri kegiatan HUT Partai Golkar di Dome Rancaekek pada masa Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2020.

“Atas dugaan pelanggaran tersebut keduanya diputus terbukti melanggar oleh KASN dan akan diberikan sanksi oleh Bupati Bandung selaku Pejabat Pembina Kepegawaian” ujarnya.

Januar menjelaskan, kedua ASN tersebut  akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Peraruran Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Diketahui, AR merupakan salah satu ASN yang bekerja di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung mengikuti beberapa tahapan seleksi termasuk yang terbaru fit and proper test.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan