Hari Ini, Objek Wisata Dibuka

Yosef menambahkan, pihaknya mereapkan aturan di semua objek wisata. Sehingga, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, harus dipatuhi. Jika melanggar, maka pengelola bisa dijatuhi sanksi. Mulai dari sanksi teguran lisan, tulisan, administrasi hingga pencabutan izin usaha. Aturan penerapan protokol kesehatan di tempat objek wisata ini diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 43 tahun 2020 tentang PSBB. ”Soal kenyamanan pengunjung, kondisi saat ini yang harus kita pahami bersama di masa new normal. Kita semua harus pahami dan ikuti aturan secara disiplin, hal itu untuk kesehatan kita semua,” pungkasnya. (rus)

[/ihc-hide-content]

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan