Pemkab Bandung Genjot Pembuatan Perda RDTR

BOJONGSOANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung terus genjot pembuatan Peraturan Daerah (perda) Bagian Wilayah Pengembangan (BWP) Bojongsoang dan Kawasan Pemukiman Terpadu (KPT) Tegalluar.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Teddy Kusdiana menandatangi sebagai tindak lanjut rencana detail tata ruang (RDTR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Menurutnya, untuk mengantisipasi kesalahan tata ruang, ia mengimbau seluruh perangkat daerah untuk berhati-hati dalam proses perizinan.

”Ini merupakan program strategis Pemerintah Pusat, yang harus didukung pemprov (pemerintah provinsi) dan pemda (pemerintah daerah). Dalam persiapannya sendiri, kami akan membuat Perda sebagai regulasi tentang RDTR,” kata Teddy usai kegiatan tersebut di Bale Winaya, Soreang, Selasa (23/6).

Menurut Teddy, setiap progres pembuatan perda harus segera dilaporkan. Sehingga, dalam dua bulan ke depan sudah dapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Bandung. ”Karena ini program nasional, jadi dalam pengerjaannya selalu dimonitor . Seluruh progres kegiatan harus terus dilaporkan. Jika semuanya lancar, insya Allah Agustus mendatang sudah mendapat persetujuan dewan dan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya,” jelasnya.

Sementara Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung Agus Nuria melalui Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang Ben Indra Agusta menjelaskan, terdapat dua RDTR yang siap disusun dan disahkan di tahun 2020. ”Dari tiga RDTR yang telah siap disusun, dua diantaranya siap disahkan pada tahun 2020,” tuturnya.

Ben menjelaskan, hingga saat ini, pihaknya telah melaksanakan penandatanganan matrix ITBX bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Pertanian (Distan) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bandung.

”Kami tengah menyiapkan prasyarat untuk pengajuan substansi ke Dirjen (Direktorat Jenderal) ATR (Agraria dan Tata Ruang). Jika proses validasi ini selesai, kami berharap tiga minggu kedepan sudah mendapat rekomendasi persetujuan substansi sebelum rapat dengan dewan,” akunya.

Meskipun dilaksanakan di tengah pandemi, pihaknya berharap proses pembuatan perda RDTR dapat selesai tepat waktu. ”Karena yang dibahas adalah gambar dan peta, jadi untuk diskusi melalui video conference tidak terlalu efektif. Namun kami berharap pembuatan perda ini akan selesai sebelum September nanti,” pungkasnya. (yul/rus)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan