BANDUNG – Setelah sepekan lebih diizinkan beroperasi, tercatat dua mal langgar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional. Pelanggaran tersebut dilakukan oleh Mal Citylink dan salah satu gerai minuman di Miko Mall.
”Miko Mall terkait ada satu gerai Starbucks. Kita sudah ingatkan jam operasional itu pukul 20.00 WIB,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Rasdian kepada Jabar Ekspres, Selasa (23/6).
[ihc-hide-content ihc_mb_type=”show” ihc_mb_who=”3,4″ ihc_mb_template=”1″ ]
Menurutnya pelanggaran terjadi karena gerai minuman ini melanggar jam operasional yang telah diatur selama PSBB Proporsional. Sehingga pihak Satpol PP mengingatkan karena jam operasional melebihi setengah jam dari aturan.
Lebih lanjut Rasdian mengatakan pelanggaran juga terjadi di mal Citylink. Karyawan di beberapa gerai nampak tak mengenakan masker.
”Karena memang konsekuensinya sesuai arahan pimpinan (Walikota Bandung), kalau ada satu gerai yang tidak mengikuti protokol, maka gerai itu ditutup,” tegasnya.
Kendati demikian, sejauh ini belum ada tindakan penutupan terhadap gerai yang melanggar aturan PSBB Proporsional. Namun Rasdian mengatakan pihaknya telah melakukan teguran serta peringatan kepada pelanggar.
”Tapi kalau sudah diingatkan masih membandel, wayahna kata Mang Oded ditutup saja,” imbuhnya.
Rasdian mengungkapkan terdapat tahapan ketika kedapatan mal yang melanggar aturan. Pelanggar akan ditegur terlebih dahulu sebelum diberi peringatan.
”Kalau ditegur masih melakukan pelanggaran, diberikan peringatan. Kalau diperingatkan juga masih, nanti diberikan sanksi administrasi penyegelan tadi,” pungkasnya.(mg7/ziz)
[/ihc-hide-content]