Sepuluh instansi daerah terbanyak yang melakukan pelanggaran adalah di Kabupaten Wakatobi 18 pelanggaran, Kabupaten Sukoharjo (11), Provinsi NTB (7), Kabupaten Dompu (7), Kabupaten Bulukumba (7), Kabupaten Banggai (7), Kemendikbud (6), Kota Makassar (5), Kabupaten Supiori (5), dan Kabupaten Muna (5).
“Sanksi terbesar untuk yang telah diputuskan melanggar adalah kategori sedang. Selain sanksi administratif, mereka juga mendapat sanksi moral harus membuat pernyataan terbuka,” paparnya.
Dia menilai perlu ada dukungan para kepala daerah agar bertindak objektif dan tidak berpihak. “Selaku pejabat pembina kepegawaian, kepala daerah jangan ragu memberi sanksi kepada pegawai ASN yang terbukti melanggar netralitas,” pungkasnya. (fin/drx)
