Tutup Akses Siswa Titipan, Semua Pihak Harus Ikuti Prosedur PPDB

Menurutnya, kecurangan seperti ini setiap tahun terulang di SMKN 4 Bandung, karena alasan sekolah favorit. “Itu salah satu surat yang biasanya muncul saat PPDB. Bukan hanya tahun ini, karena SMKN 4 itu sekolah favorit, maka jadi banyak berkeinginan memasukkan anaknya dengan berbagai cara pastinya,” ujar Asep saat ditemui wartawan di SMKN 4 Bandung, Jumat (12/6).

Asep juga menyayangkan cara tersebut, sebab cara itu tidak harus dilakukan, apalagi yang bersangkutan merupakan Anggota Komisi V DPRD Jabar yang kebetulan membidangi pendidikan.

“Saya sebenarnya menyayangkan, kenapa pakai surat (rekomendasi) seperti itu kan, sudah tidak musim lagi, ‘kan seleksinya sudah terbuka orang telah bisa lihat di web pendaftaran, syaratnya juga sudah diumumkan,” tegas Asep.

Tindakan tersebut dinilai telah mencoreng dunia pendidikan termasuk lembaga wakil rakyat. Pengamat Politik Telkom University, Dedi Kurnia Syah Putra memandang, tindakan yang dilakukan anggota legislator tersebut sudah melanggar kode etik dan mencoreng lembaga legislatif.

“Apa yang sudah dilakukan oleh anggota dewan tersebut (Dadang Supriatna) harus mendapatkan sanksi karena telah melanggar kode etik. Sanksi sekurangnya dari dua institusi, DPRD dengan sanksi teguran, dan parpol tempat anggota tersebut.

Lain halnya dengan Ketua Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) Kota Bandung, Atikah Susilawati S Pd. Perempuan perkertudung itu menyebut, oknum siswa titipan di Kota Bandung sulit diberantas saat PPDB.

Menurut Atikah, praktik siswa titipan selalu menjadi isu santer setiap tahunnya, dengan pola yang sama. Hal tersebut kata dia, diperlukan tindakan tegas dari pemandu kebijakan guna mewujudkan mutu pendidikan yang berkualitas di Kota Bandung.

“Oknum itu (siswa titipan, red) tidak mudah ditiadakan (diberantas), walaupun secara tahapan (PPDB), red) sedikit lebih baik. Memang tetap ada ketika kuota zonasi belum dipenuhi saudara kita tertentu bisa diterima di sekolah tertentu,” ungkap Atikah kepada Jabar Ekspres, Senin (1/6) lalu.

Oleh sebab itu, dia meminta Disdik Kota Bandung untuk menindak tegas jika ada temuan kecurangan pendidikan itu serta merespon cepat setiap adanya keluhan masyarakat.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan