DPRD Dorong Pemkot Awasi PSBB Proporsional

BANDUNG – Seluruh masyarakat diminta tidak menjadi euforia dengan kebijakan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional. Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan, Rabu (3/6).

Menurutnya, saat ini Kota Bandung masuk ke dalam kategori zona kuning.  Diketahui bersama, Pemkot Bandung memberikan kelonggaran penerapan PSBB secara proporsional bagi para pelaku usaha rumah makan atau restoran untuk dapat kembali dapat beroperasi, melalui Perwal no. 32 Tahun 2020.

Namun dengan pembatasan jumlah pengunjung hanya 30 persen dari total daya tampung rumah makan atau restoran. “Jadi kesempatan ini sebagai ajang euforia, karena meskipun saat ini Kota Bandung masuk kategori zona kuning pandemi Covid-19. Akan tetapi, berdasarkan data Dinas Kesehatan, untuk jumlah pasien positif masih relatif cukup tinggi,” katanya di Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu (3/6).

Diakuinya dengan adanya pelonggaran tersebut, mulai ada mobilitas aktivitas masyarakat yang berpotensi memicu kerumunan dan terjadinya cluster baru pandemi covid-19, jika tidak dikontrol. Oleh karena itu, pihaknya mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tetap waspada dan meningkatkan kedisipilan standar protokol kesehatan ketika beraktivitas.

Selain itu, pihaknya juga mendorong Pemkot Bandung untuk secara masif melakukan sosialisasi kebijakan tersebut, termasuk memberikan arahan kepada para pengusaha rumah makan atau restoran agar tetap melakukan pelayanan pesan makanan untuk dibawa pulang (take away). Ditambah hanya menyediakan kursi dan meja pelayanan hanya 30 persen.

Tedy menjelaskan bahwa petugas Satpol PP bekerjasama dengan aparat TNI dan Polri, harus mampu mengawasi dan memastikan upaya penerapan PSBB Proporsional ini agar berjalan sesuai dengan harapan.

Karena ada beberapa kegiatan masyarakat yang dikhawatirkan mengabaikan penerapan physical distancing dan protokol kesehatan, seperti di pasar-pasar tradisional. “Masyarakat harus mentaati aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah demi memutus mata rantai penyebaran virus korona,” pungkasnya. (bbs/drx)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan