Ratusan Karyawan PT Karunia Asta Surya Gigit Jari Tidak Terima THR

Ratusan Karyawan PT Karunia Asta Surya Gigit Jari Tidak Terima THR
0 Komentar

CIMAHI – Satu perusahaan di Kota Cimahi diadukan karyawannya sebab belum memberikan hak pegawai berupa Tunjangan Hari Raya (THR).

Aduan disampaikan buruh/pekerja kepada Posko Pengaduan THR Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Cimahi, Jalan Rd. Hardjakusumah.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek pada Disnaker Kota Cimahi, Uce Herdiana mengungkapkan, kondisi perekonomian yang menurun akibat dampak pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) menjadi alasan perusahaan yang bergerak di bidang garmen dan retail tersebut membayarkan hak karyawannya.

Baca Juga:8 Pedagang dan Pengunjung Pasar Tradisional di Cimahi Reaktif Covid-19Kawasan Wisata Lembang Mulai Ramai Kendaraan dari Luar Bandung

“Ada satu perusahaan Karunia Asta Surya, karyawannya kurang lebih 500 orang, sampai hari ini  belum membayar THR ke karyawannya,” ungkap Uce, Selasa (2/6).

Setelah mediasi dengan perusahaan, beber Uce, Disnaker Kota Cimahi menerima keterangan bahwa perusahaan belum membayar THR karyawan, sebab pemasukan berkurang selama wabah Covid-19.

Perusahaan tidak bisa mengirimkan barang hingga hasil produksinya menumpuk di gudang pabrik garmen dan tekstil tersebut. Namun hingga saat ibi masih dilakukan negosiasi antara pihak perusahaan dengan perwakilan karyawan.

“Perusahaan tidak bisa ngirim barang, dan barang numpuk di gudang akibat covid ini. Perusahaan hanya sanggup bayar Rp 1 juta untuk karyawan tetap 180 orang, yang lainnya tidak diberi,” teran Uce.

Meskipun perusahaan tidak bisa membayar THR karyawan, namun Disnaker meminta agar perusahaan tetap membayar sesuai ketentuan. Sebab THR merupakan hak pekerja yang sudah diatur.

“THR itu kan hak semua karyawan yang telah bekerja satu tahun penuh atau beberapa bulan. Besarannya disesuaikan dengan masa kerja. Jadi perusahaan wajib membayar THR apapun alasannya,” katanya

Uce mengatakan, Menteri Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait THR. Dalam SE tersebut, tertuang jika perusahaan tidak mampu membayar THR sesuai ketentuan, perlu dilakukan kesepakatan antara kedua belah pihak, yakni perusahaan dan karyawan.

Baca Juga:Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di KBB Tunggu Keputusan GubernurPelayanan Kantor BPN Tetap Buka Tapi Jam Operasional dan Jumlah Pengunjung Dibatasi

Dia mencontohkan bila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan, pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap. Selain itu jika perusahaan tidak mampu membayar THR sama sekali, maka dapat dilakukan penundaan sampai dengan jangka waktu tertentu yang disepakati.

0 Komentar