BANDUNG – Sebagai langkah untuk mengoptimalisasikan Program JKN-KIS, BPJS Kesehatan Cabang Bandung telah memberikan akses kepada Dinas Kesehatan Kota Bandung untuk mengakses Dashboard JKN. Hal tersebut tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama yang telah ditandatangani masing-masing pimpinan dan dilanjutkan dengan Berita Acara Serah Terima hak askes, Kamis (14/5/2020).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandung, Mokhamad Cucu Zakaria menerangkan bahwa untuk mendukung Program Pemerintah Daerah agar tercipta kebijakan berbasis data (Evidence-Based Policy) sesuai dengan karakteristik wilayah kerjanya, BPJS Kesehatan telah mengembangkan pola sumber informasi dan data dalam bentuk Dashboard JKN.
“Dalam Perpres 82 Tahun 2018, terdapat beberapa data yang memang wajib disampaikan ke Dinas Kesehatan antara lain jumlah fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, jumlah kepesertaan, jumlah kunjungan ke faskes, jenis penyakit dan jumlah pembayaran dan/atau klaim. Untuk mempermudah akses data, BPJS Kesehatan Cabang Bandung telah bersinergi dengan Dinas Kesehatan Kota Bandung dalam mengimplementasikan Dashboard JKN,” jelas Cucu.
Cucu menambahkan, pihaknya memberikan Dinkes Kota Bandung untuk mengakses dashboard JKN guna untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di wilayah Kota Bandung. Dengan begitu, nantinya Dinkes Kota Bandung dapat memonitoring bagaimana pelayanan kesehatan yang diberikan oleh faskes selama melayani peserta. Dengan demikian, nantinya Pemerintah Daerah akan dapat mengambil kebijakan tersendiri atas temuan yang didapat dari temuan dashboard JKN itu.
“Kemanfaatan Dashboard JKN sepenuhnya untuk kepentingan optimalisasi Program JKN-KIS dan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di Kota Bandung. Sehingga dapat membantu pemerintah daerah dalam mengambil arah kebijakan kesehatan,” ungkapnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung, Rita Verita Sri Hasniarty mengapresiasi upaya yang dilakukan BPJS Kesehatan dengan mengembangkan Dashboard JKN. Dengan adanya sinergi ini, pihaknya akan lebih dimudahkan untuk mengetahui data atau informasi yang dibutuhkan. Selanjutnya, Rita akan menunjuk petugas yang akan memiliki akses ke Dashboard JKN dan petugas tersebut wajib memastikan keamanan dan tidak adanya penyalahgunaan hak akses.
“Melalui Dashboard JKN, kami dapat mengakses data dan informasi dimanapun dan kapanpun diperlukan. Jika sebelumnya ada proses yang harus kita lalui, namun kini lebih efisien, lebih mudah, dan lebih cepat. Tentunya kami akan menjaga keamanan akses dan kerahasiaan data, sehingga digunakan sesuai dengan peruntukannya,” tutur Rita.