NGAMPRAH– Sejak adanya wabah pandemi Covid-19, konsumsi air bersih di tengah masyarakat pelanggan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Raharja Kabupaten Bandung, mengalami peningkatan signifikan. Hal itu tak terlepas dari perubahan prilaku masyarakat yaitu dengan menjaga pola hidup sehat dan bersih seperti seringnya melakukan cuci tangan.
Manajer Junior Humas dan Kesekretariatan Perumda Air Minum Tirta Raharja Kabupaten Bandung, Sri Hartati mengatakan, adanya pandemi Covid-19 sejak Maret, ada perubahan prilaku masyarakat dalam mengonsumsi air bersih. “Sejak Covid-19 ini banyak masyarakat yang berdiam di rumah. Otomatis pemakaian air meningkat karena banyak masyarakat yang melakukan cuci tangan,” kata Tati saat dihubungi, Senin (18/5/2020).
Kendati tak menyebutkan jumlah kenaikan konsumsi air, namun Tati menegaskan selama Covid-19 ini tak ada kenaikan tarif. Pembayaran tarif sesuai dengan jumlah pemakaian pelanggan. “Kami tegaskan tidak ada kenaikan tarif bagi pelanggan. Kenaikan tagihan konsumen bukan adanya kenaikan tarif. Namun adanya perubahan prilaku yang menjadikan penggunaan air meningkat,” ujarnya.
Tati menambahkan, Perumda Air Minum Tirta Raharja juga telah mengeluarkan surat edaran sebagai upaya pencegahan virus korona yang semakin meluas. Pihaknya akan mengikuti aturan pemerintah soal jaga jarak antar manusia (sosial distancing), yang akan diterapkan terhadap aktivitas Baca Meter Air pada bulan April 2020 hingga batas waktu yang belum ditentukan.
“Diimbau kepada pelanggan untuk menginformasikan foto water meter (meteran air) serta mencantumkan nomor pelanggan/nomor sambungan pelanggan yang tertera pada rekening bukti pembayaran disertai dengan alamat rumah sebelum tanggal 20 yang dikirimkan ke nomor WA 081-222-899-222, atas nama Hendri Sutrisno. Setiap informasi yang masuk akan kami tindaklanjuti demi kenyamanan pelayanan bagi setiap pelanggan,” ungkapnya.
Di tengah Covid-19, Perumda Air Minum Tirta Raharja tetap berupaya untuk melakukan operasi produksi dan melakukan suplai air untuk didistribusikan kepada para pelanggan, sehingga masyarakat dapat menggunakan air yang aman dan sehat karena telah memenuhi standar kualitas sesuai dengan Permenkes Air Minum untuk dikonsumsi bagi pelanggan yang ada di wilayah Kota Cimahi, Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).