Menaker: Pekerja Kontrak Berhak Terima THR

”Sekali lagi saya tekankan, sebelum SE itu dibuat, kami sudah berdialog dengan perwakilan pengusaha dan pekerja/buruh. Telah dibahas dan disepakati bersama,” tutur Ida.

Namun, bila terjadi pelanggaran kesepakatan dengan keputusan sepihak, para pekerja diperkenankan untuk melapor. Dia mengatakan, meresmikan Pos Komando (Posko) Pengaduan THR Keagamaan Tahun 2020. Tak hanya di pusat, Posko-posko pengaduan THR juga dibentuk di dinas-dinas tenaga kerja di setiap provinsi, kabupaten/kota seluruh Indonesia.

”Keberadaan posko ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja/buruh untuk mendapatkan THR benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada,” paparnya.

Posko pengaduan THR Tahun 2020 dapat dimanfaatkan oleh pekerja/buruh dan pengusaha mulai 11 Mei hingga 31 Mei 2020, selama jam kerja 08.00-15.30 WIB. Pekerja dapat berkonsultasi atau mengadukan permasalahannya secara daring melalui laman www.kemnaker.go.id.

”Kami juga membentuk satuan tugas pelayanan konsultasi dan penegakan hukum pelaksanaan pembayaran THR 2020 di Pusat yang diikuti di daerah,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemenaker Haiyani Rumondang menambahkan, sejak dibukanya Senin (11/5) sudah masuk 8 laporan ke posko THR pusat. Sejauh ini, menurut dia, laporan tersebut masih sebatas layanan konsultasi bukan aduan mengenai pelaksanaan pemberian THR oleh perusahaan.

”Ini sifatnya masih konsultasi. Bertanya bagaimana untuk karyawan kontrak,” tuturnya.

Haiyani juga mengimbau pekerja bila menemukan adanya keputusan sepihak oleh perusahaan untuk tidak membayarkan THR atau memilih menyicil pembayarannya, tanpa berdialog dengan serikat pekerja maka segera laporkan. Pelaporan dapat dilakukan melalui posko di daerah maupun pusat.

”Nanti akan di-follow up. Kita bisa hubungi, kita undang untuk ditanya mana yang jadi persoalan,” ungkapnya.

Oleh karena itu, pekerja yang melakukan pengaduan diharapkan melengkapi data dan berkas-berkas yang diperlukan, sehingga mempermudah proses tindak lanjutnya. (jpg)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan