“Kalau dia (siswa) ingin memilih jalur mandiri artinya dia sendiri yang menguploadnya . Kemudia dia sendiri memilih sekolah A atau B. Berarti siswa yang bersangkutan harus memberikan informasi kepada sekolah asalnya, misalkan pak saya pengen masuk SMA ini, pilihan ini dan jalur ini, tapi yang menjadi catatan siswa tidak bisa mengisi nilai rapotnya, nilai rapotnya mutlak diisi oleh sekolah asal,” tutupnya. (mg2/tur)
Diskdik Sebarkan Akun PPDB Online Melalui Sekolah
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News