Selama Satu Tahun, Puluhan Ton Daging Celeng Dijual di Pasar Baleendah dan Majalaya

Hendra menambahkan, tim Satgas pangan sampai saat ini terus melakukan antisipasi dengan melakukan pengamatan dan pengawasan di pasar tradisional.

Saat ditanyakan perbedaan daging sapi dan babi, Hendra pun menerangkan, secara fisik, daging babi memiliki warna yang lebih pucat sedangkan warna yang dimiliki oleh daging sapi lebih merah.

“Saya berharap masyarakat tidak perlu khawatir, karena daging babi tersebut sudah disita. Namun, kedepannya masyarakat harus berhati-hati apabila ingin membeli daging sapi,” terangnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan 91A jo Pasal 58 A ayat 6 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan serta Pasal 62 Ayat 1 jo Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman kurungan selama lima tahun penjara.

“Selain empat orang tersangka, ada tersangka lainnya yang saat ini masih DPO dan dalam pengejaran, kami juga masih melakukan penyidikan terkait pemasaran daging babi tersebut,” tandas Hendra. (yul/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan