43 Kasus Narkoba Bernilai Rp 2,5 Miliar Berhasil Diungkap Polresta Cimahi

CIMAHI – Sebanyak 43 kasus penyalahgunaan narkotika berhasil diungkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi sejak Januari hingga April 2020. Dari 43 kasus, polisi mengamankan 48 tersangka.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti, seperti shabu-sabu, ganja, tembakau sintetis, keratom, extacy hingga berbagai jenis obat-obatan terlarang.

Rinciannya, shabu-shabu 916,874 gram, ganja kering 1.577,47 gram, tanaman Ganja 11 pohon, embakau Sintetis 329,98 gram, eratom 80 gram, extacy 11 gram dan obat keras berbagai jenis 32,439 butir.

“Dari Januari sampai April 2020 Sat Narkoba Polres Cimahi mengamankan 48 tersangka dalam 43 kasus. Kita juga berhasil menyita barang bukti,” ungkap Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jalan Jenderal Amir Machmud, Jumat (1/5/2).

Yori mengungkapkan, dibuan gram narkotika jenis shabu dan ganja serta ratusan obat terlarang yang diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi ternyata sejak Januari hingga April 2020 bernilai miliaran rupiah.

“Secara keseluruhan nominal yang berhasil diselamatkan oleh jajran nakroba kurang lebih Rp 2,5 miliar,” ungkap Yoris

Dikatakannya, banyaknya kasus penyalahgunaan narkoba tidak ada hubungannya dengan pandemi Corona Virus Disease (Covid-19). Sebab, penyalahgunaan narkoba dari mulai peredaran hingga penggunaan tak mengenal waktu dan tempat.

“Kita akan selalu berupaya melakukan penangkapan terhadap pengedar (penyalahgunaan) narkoba,” tegasanya.

Dari berbagai pengungkapan selama empat bulan itu, kata Yoris, ada sejumlah kasus yang cukup menonjol. Seperti penemuan ladang ganjda beberapa waktu lalu di Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

“Kita juga mengungkap 24 paket shabu siap edar, jumlahnya cukup banyak,” kata Yoris.

Para tersangka yang merupakan bandar, pengedar hingga pengguna disangka melanggar Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Di antara puluhan tersangka ini, hukuman paling berat ada yang 20 tahun sampai seumur hidup.

“Para tersangka dilakukan penahanan rutan Polres Cimahi,” tandasnya. (mg4/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan