Minim Sosialisasi, Masyarakat Tidak Memahami Aturan PSBB

MARGAHAYU – Dampak minimnya sosialisasi, hari pertama pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar ( PBB) di Kabupaten Bandung, masih banyak masyarakat yang melintas tanpa memakai masker.

Pantauan Jabar Ekspres  di lokasi check point Wilayah Kecamatan Margahayu, tepatnya  di under pas tol Kopo. Banyak pengguna kendaraan yang tidak menggunakan masker dan masih berboncengan di satu motor, sehingga harus diberikan pemahaman serta diberi masker gratis dari tim PKK Kecamatan Margahayu.

Menanggapi hal tersebut, Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, dalam penerapan PSBB tersebut, tim check point melakukan pemeriksaan suhu tubuh, menggunakan masker, pengendara motor yang berboncengan. Namun, masih banyak yang berboncengan, mungkin mereka belum memahami peraturan PSBB.

”Hari pertama masih banyak yang tak menggunakan masker, makanya kita bagi-bagi masker. Kita melakukan tindakan teguran secara humanis, tidak ada push up, dan lain-lainnya, kita akan melakukan edukasi  mendisiplinkan warga saja,” kata Hendra saat ditemui dilokasi check point, Rabu (22/4).

Menurut Hendra, pihaknya telah sepakat akan membuat surat edaran, intinya setiap warga kabupaten Bandung harus punya surat izin atau keterangan atau surat jalan apabila orang tersebut akan melintasi batas PSBB. Ketika tidak membawa surat izin, pihaknya akan mengimbau masyarakat untuk kembali ke wilayah asal mereka.

”Yang dari Kota Bandung harus kembali ke kota Bandung, dan dari Kabupaten Bandung harus kembali ke Kabupaten Bandung. Sehingga sebelum melintasi harus minta dulu surat keterangan dari RT dan RW. Kita akan evaluasi setiap hari pelaksanaan PSBB ini, apabila harus melakukan teguran maka kita akan mengacu kepada ketentuannya,” jelasnya.

Wakil Ketua Gugus Tugas, Imam Irianto menjelaskan, arahan PSBB ini, di berlakukan sama untuk semua di Bandung Raya. Semua yang melintas di check poin, maka harus ada identitas kependudukan, surat keterangan atau surat jalan dari atasan atau pimpinan, apabila masyarakat biasa harus ada surat keterangan dari RT atau RW. ”Jadi semua jelas kalau yang tidak membawa surat keterangan dan tidak menggunakan masker maka harus pulang kembali,” katanya.

Tinggalkan Balasan