BANDUNG – Sekitar 300 Guru Honorer golongan K2 yang mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K) pada 2019 silam di Kota Bandung belum diangkat resmi sebagai P3K. Hal ini merupakan kebijakan pusat di mana saat ini masih menunggu Surat Keterangan (SK) Pengangkatan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
P3K merupakan kebijakan tahap penghapusan tenaga honorer secara berkala yang diperkuat UU ASN Nomor 5 Tahun 2014. Menurut Undang – Undang tersebut, yang dimaksud abdi negara selain PNS yakni PPPK.
Kepala Bidang Pembinaan dan Pengembangan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Kota Bandung Edy Suparjoto mengatakan, ada perbedaan signifikan antara PNS dan PPPK berdasarkan Undang -Undang Aparatur Sipil Negara.
“Jabatan ini tidak terlibat dalam perumusan kebijakan terkait dalam mengambil keputusan, P3K juga jabatan teknis, operasional, pelayanan dan pendidikan profesional, P3K tidak berwenang dalam keputusan pengelolaan aset, personil dan keuangan,” kata Edy, kepada Jabar Ekspres. Selasa (15/4).
Kebijakan P3K ini menimbulkan reaksi dari masyarakat , biasanya pegawai P3K dibutuhkan instansi pemerintah tertentu dengan jangka waktu satu tahun kemudian dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan instansi dan berdasarkan patokan penilain kinerja.
Hanya saja dalam instansi pendidikan seperti Dinas Pendidikan hampir sama dengan PNS lainnya, hanya saja yang membedakan ialah P3K dalam hal ini tidak mendapatkan pensiunan ketika suatu saat dipurnabhaktikan oleh negara.
“Hak lainnya sama, sama-sama mendapatkan tunjangan dan gaji pokok sesuai dengan Pasal 22 UU ASN disebutkan P3K berhak mendapatkan gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan dan pengembangan kompetensi. hanya saja P3K ini tidak mendapatkan pensiunan ketika sudah tidak berstatus pegawai sipil,” terangnya.
Sesuai dengan Undang – Undang di atas, kata dalam Pasal 101, jelas Edy, pertama Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada P3K. Kedua, Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan resiko pekerjaan. Dan Ketiga, Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara untuk P3K di Instansi Pusat dan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk P3K di Instansi Daerah. Keempat, Selain gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), P3K dapat menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.