FIFGroup Perpanjang Tenor Kredit 149.783 Nasabah Terdampak Korona 

JAKARTA – Perusahaan pembiayaan PT Federal International Finance (FIFGroup) sejak 29 Maret hingga 18 April 2020 telah menuntaskan 149.783 aplikasi relaksasi kredit untuk para nasabahnya yang terkena dampak pandemi virus Korona.

Relaksasi kredit senilai total Rp1,5 triliun itu sebagian besar besar berasal dari nasabah sektor UMKM, karyawan, dan pedagang informal yang jumlahnya 81.291 aplikasi.

Sementara dari sektor transportasi, termasuk ojek daring dan yang bekerja sebagai sopir mencapai 14.150 aplikasi yang disetujui.

Dari segi wilayah, terbanyak melibatkan nasabah dari Jawa Barat, Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Yogyakarta.

“Kami selalu memonitor tiap hari agar semua proses berjalan lancar sesuai dengan program, meski ada kadangkala di beberapa tempat di Indonesia masih perlu sosialisasi untuk beberapa konsumen,” kata CEO FIFGroup Margono Tanuwijaya, dalam siaran pers, Minggu (19/4/2020).

Relaksasi kredit ini merupakan program FIFGroup bagi nasabah terdampak COVID-19, dengan memberikan kelonggaran pembayaran angsuran melalui perpanjangan tenor maksimum 1 tahun sehingga nilai angsuran lebih kecil dari sebelumnya.

Program ini merupakan wujud realisasi anjuran pemerintah agar perusahaan pembiayaan memberikan kelonggaran atau relaksasi (bukan penundaan-Red) kepada konsumen terdampak Covid-19.

Berdasarkan POJK N0. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional, yang mendapat perlakukan khusus adalah debitur, termasuk UMKM, yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban karena usaha debitur tersebut terdampak penyebaran Covid-19.

Tidak semua nasabah perusahaan pembiayaan dari kelompok Astra ini layak menerima program relaksasi pembayaran kredit karena ada kriteria dan ketentuan khusus yang telah ditetapkan.

Mereka adalah konsumen yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban karena usahanya terdampak penyebaran COVID-19 secara langsung, terutama di 7 sektor, meliputi transportasi, pariwisata, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian dan pertambangan termasuk UMKM.

Kemudian tidak memiliki tunggakan sebelum tanggal 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan kasus pertama infeksi virus corona di Indonesia.

Selain dalam bentuk perpanjangan tenor pembayaran angsuran, relaksasi kredit yang diberikan FIFGroup ada yang berupa penurunan suku bunga.

“Pengaruhnya sangat besar sekali, apalagi di saat ini suami saya kerjaannya ditutup sementara karena Covid-19 ini,” kata Sri Wahyuni, 27, seorang ibu rumah tangga, konsumen FIFGroup Cabang Mataram. (antara)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan