Kemendikbud Hapus Syarat NUPTK

BANDUNG– Para guru honorer di Kota Bandung yang belum memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dipastikan tetap menerima gaji dari dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Hal ini merupakan kebijakan baru Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) selama pandemi Covid-19. Secara resmi, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, mengeluarkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler.  Regulasi tersebut, Kemendikbud menghapus ketentuan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) sebagai salah satu syarat bagi guru honorer untuk dapat menerima gaji dari penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Namun kebijakan ini bersifat sementara dan hanya diberlakukan selama masa darurat Covid-19.

Menanggapi hal tersebut, salah satu guru honorer SMAN 27 Bandung Juli Andayani mengaku, sangat membantu para guru honorer dengan kebijakan pemerintah pusat tersebut tersebut untuk dirinya.

“Saya apresiasi Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk kebijakan ini. Masalah tepat atau tidaknya, kembali ke kebijakan sekolah (masing-masing,” ujar Juli kepada Jabar Ekspres, Jumat (17/4).

Juli menjelaskan, aturan ini hanya berlaku di saat pandemi Covid-19. Tak hanya itu, dia juga berharap kebijakan ini mampu membantu para tenaga honorer khususnya dalam kondisi darurat Covid-19.

“Jika memang dilaksanakan oleh sekolah (kebijakan) di tengah pandemi ini, pasti membantu tenaga pendidik dan kependidikan honorer. Seperti guru dan pengelola Tata Usaha (TU),” tandasnya.

Menurut dia, kebijakan penghapusan syarat NUPTK bagi guru honorer ini bersifat sementara dan hanya berlaku selama masa darurat Covid-19.

Dilansir dari kemendikbud.go.id, Ketentuan penggunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) Reguler ini berlaku mulai April 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 oleh pemerintah pusat.

Tak hanya itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan di dalam Permendikbud sebelumnya, yakni Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler, pembayaran gaji guru honorer dari dana BOS harus memenuhi persyaratan memiliki NUPTK.

“Sekarang kita ubah selama masa darurat Covid-19, dilepas ketentuan harus memiliki NUPTK. Tapi guru honorer yang bisa menerima gaji dari dana BOS tetap harus tercatat di dapodik per Desember 2019. Walaupun syarat NUPTK sudah dilepas sementara, syarat lain tetap berlaku, yaitu bagi guru honorer yang belum mendapatkan tunjangan profesi dan telah memenuhi beban mengajar,” ujar Nadiem dalam keterangan tertulisnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan