Pengusaha Reklame Duga Ada Kongkalikong di Perizinan

”Kami meminta dinas ter­kait, terkhusus Satpol PP lebih tegas lagi terhadap se­mua pelanggaran khususnya reklame baru yang tidak be­rijin,” tegasnya.

Disinggung perihal perizi­nan reklame, pihaknya ber­harap pemerintah Kota Bandung untuk merivisi beberapa aturan turunan dari Perwal yang cenderung dalam masalah perijinan berbelit belit dan menyulit­kan para pengusaha lama (reklame yang sudah lama) untuk memperpanjang pe­rijinan).

”Perizinan yang semestinya bisa 14 hari kerja, buktinya bisa berbulan bulan bahkan bertahun tahun. Dan ini sangat bertentangan dengan intruksi Presiden Jokowi soal pemangkasan proses peri­zinana didaerah,” paparnya.

Prinsipnya, kata dia, kami para pengusaha di Kota Bandung siap bekerjasama dan mengikuti semua aturan yang sudah ditentukan oleh Pemkot Bandung yang juga difasilitasi oleh asosiasi IPRKB.

Dia juga meminta jangan membiarkan beberapa oknum pengusaha khususnya dari luar Kota Bandung melang­gar dan melecehkan aturan yang sudah ditentukan. Se­hingga membuat tidak nya­man dan menjadi bahan ketidakpercayaan pengu­saha lain yang selama ini cukup kooperatif dalam membangun Kota Bandung.

”Setidaknya kita lewat kon­tribusi dengan menyumbang pajak bagi pembangunan Kota Bandung,” pungkas Agung. (mg1/ziz)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan