”Kami meminta dinas terkait, terkhusus Satpol PP lebih tegas lagi terhadap semua pelanggaran khususnya reklame baru yang tidak berijin,” tegasnya.
Disinggung perihal perizinan reklame, pihaknya berharap pemerintah Kota Bandung untuk merivisi beberapa aturan turunan dari Perwal yang cenderung dalam masalah perijinan berbelit belit dan menyulitkan para pengusaha lama (reklame yang sudah lama) untuk memperpanjang perijinan).
”Perizinan yang semestinya bisa 14 hari kerja, buktinya bisa berbulan bulan bahkan bertahun tahun. Dan ini sangat bertentangan dengan intruksi Presiden Jokowi soal pemangkasan proses perizinana didaerah,” paparnya.
Prinsipnya, kata dia, kami para pengusaha di Kota Bandung siap bekerjasama dan mengikuti semua aturan yang sudah ditentukan oleh Pemkot Bandung yang juga difasilitasi oleh asosiasi IPRKB.
Dia juga meminta jangan membiarkan beberapa oknum pengusaha khususnya dari luar Kota Bandung melanggar dan melecehkan aturan yang sudah ditentukan. Sehingga membuat tidak nyaman dan menjadi bahan ketidakpercayaan pengusaha lain yang selama ini cukup kooperatif dalam membangun Kota Bandung.
”Setidaknya kita lewat kontribusi dengan menyumbang pajak bagi pembangunan Kota Bandung,” pungkas Agung. (mg1/ziz)