“Kemudian nanti ada semacam ijab kabul dengan membuat surat pernyataan. misal, kalau sudah zakat di tempat lain, ASN mau infak saja,” bebernya.
Dana dari gaji pokok atau TKD para ASN otomatis akan dipotong, dan langsung dihimpun oleh Baznas Kota Cimahi sebagai lembaga yang diberikan amanah untuk mengelola zakat. (mg4/yan)