Kebijakan Lockdown Lumpuhkan Ekonomi

“Jika kita membaca PP Nomor 21/2020 tersebut, maka semangat Lockdown tersebut tercermin juga di dalamnya, tapi bagaimana pelaksanaan PSBB Covid-19 tersebut, sebaiknya kita tunggu turunan-nya dalam Permendagri yang seyogyanya terbit hari ini,” pungkas Inas.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan PP kebijakan PSBB dan juga Keppres)Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Hal ini guna menyikapi pandemi Covid-19. “Pemerintah juga sudah menerbitkan PP tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Keppres Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat,” ujar Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/3).

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menambahkan, dengan adanya PP dan Keppres tersebut maka kepala daerah akan sejalan dengan yang diinginkan pemerintah pusat dalam menangani pandemi virus Korona ini. Sehingga semuanya tertangani dengan baik. “Dengan terbitnya PP ini semuanya jelas. Para kepala daerah tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi,” katanya. (jpc/drx)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan