BANDUNG – Toko Modern Yogya rilis Surat Edaran Nomor 35/SE/FASHION/YG.P/III/20.
Surat Edaran ini diumumkan per tanggal Senin 30 Maret 2020 perihal penutupan sementara yakni layanan areal fashion sampai tanggal 12 April 2020 mendatang.
Surat Edaran ini sejalan dengan imbaun Pemerintah Kota Bandung yang telah menetapkan Kota Bandung sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) selama 14 hari kedepan.
Sebelumnya Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan salah satu imbaun pemerintah ialah meminta kepada toko modern termasuk Yogya, TSM, Supermarket, untuk tidak melayani pembelanjaan bukan termasuk kebutuhan pokok semisal kosmetik, fashion.
Saat dikonfirmasi melalui via Whatsapp kepada Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Elly Wasliah membenarkan penutupan sementara itu.
Dia mengatakan, penutupan dilakukan tidak secara keseluruhan hanya area fashion saja. Sedangkan area yang menjual kebutuhan pokok masih tetap buka.
’’Area fashion seperti baju, tas, sepatu, asesoris dan lain – lain tutup. Sedangkan kebutuban pokok masih tetap dibuka,’’kata Elly kepada Jabar Ekspres, Selasa, (31/3).
Untuk gerai Yogya yang melakukan penutupan di antaranya Antapani, Sukajadi, Ujungberung. Namun, dalam surat edaran tersebut terdapat 15 Gerai Yogya yang akan mengalami penutupan sementara.
Untuk gerai diluar Kota Bandung seperti dalam Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Y ogya, Elly tidak bisa menanggapinya.
“Punten saya tidak bisa komen karena banyak gerai Yogya yang di luar Kota Bandung, yang itu maksudnya dari 15 gerai, di Kota Bandung hanya 4 yang ditutup area fashionnya,’’kata Elly. (mg2/yan).