JAKARTA – Menteri Agama Fachrul Razi mengaku telah menyiapkan skema pengembalian dana apabila pemerintah Arab Saudi secara tiba-tiba membatalkan penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M akibat pandemi Virus Korona (Covid-19).
“Kemenag terus mengikuti dan memantau perkembangan kebijakan Pemerintah Arab Saudi terkait penyelenggaraan haji, termasuk perkembangan pembatasan ibadah yang dilakukan Saudi di dua kota suci, Makkah dan Madinah. Kita juga menyiapkan mitigasi kalau pelaksanaan ibadah haji dibatalkan oleh Pemerintah Arab Saudi,” papar menteri Agama dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/3/2020).
“Jika ternyata haji tahun ini dibatalkan, dana yang disetorkan saat pelunasan, dapat dikembalikan lagi ke jamaah,” dia menambahkan.
Ia juga tetap mengimbau calon jamaah haji tetap mengikuti setiap tahapan haji dan terus memantau keputusan pemerintah Saudi terkait keputusan haji.
“Apapun keputusan Kerajaan Saudi dan Pemerintah Indonesia, itu pasti dilakukan bagi kemaslahatan orang banyak, khususnya para calon jamaah haji,” kata Fachrul Razi.
Sejauh ini, jadwal rencana perjalanan haji masih berjalan. Jamaah akan mulai masuk asrama haji pada 25 Juni 2020 dan berangkat ke Tanah Suci pada 26 Juni 2020.
Selain itu, kata Razi, proses pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) masih terus berproses. Sampai hari ini, Kemenag mencatat 83.337 calon jemaah haji Indonesia sudah melakukan pelunasan hingga tenggat 30 April 2020.
Pihaknya juga tetap melakukan persiapan layanan di Arab Saudi. Misalnya, pengadaan layanan akomodasi, transportasi darat, dan katering. Namun, sesuai surat dari Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, pembayaran uang muka belum dilakukan. Demikian pula untuk penerbangan.
“Proses pengadaan layanan juga terus berjalan hingga kontrak, namun belum ada pembayaran uang muka,” tutur Razi.
Dalam proses persiapan itu, Kemenag mengaku tetap menggunakan prinsip physical distancing atau jaga jarak. Di antaranya, menunda pelaksanaan bimbingan manasik haji yang melibatkan kerumunan masa.
Pihaknya sejauh ini tengah memfinalkan beberapa skenario pelaksanaan manasik, antara lain distribusi buku manasik, penggunaan sarana pembelajaran daring, atau edukasi dan sosialisasi melalui media sosial
“Skema pembekalan petugas haji yang melibatkan kerumunan juga ditiadakan, diganti dengan pembekalan daring,” lanjut Razi.