Pemkot Batasi Jumlah Pembelian Sembako

Pemkot Batasi Jumlah Pembelian Sembako
PANIC BUYING: Adanya untuk tidak keluar rumah jika tak terlalu penting dan menghindari keramayan sebagai upaya penyebaran virus korona, sempat membuat warga panik. Sehingga warga banyak yang memborong barang-barang yang dibutuhkan.
0 Komentar

Lebih lanjut, untuk men­gatisipasi panic buying, jaja­rannya pun telah menindak lanjuti Surat Edara Wali Kota Bandung Nomor 444/Surat Edaran/030/Dinkes. Jajaran­nya telah memberikan kebi­jakan yakni pembatasan maksimal untuk membeli sembako atau barang pokok rumah tangga.

”Pembatasan ini berlaku untuk gula putih hanya boleh berada di dua Kg, untuk beras 10 Kg, Minyak Goreng 4 Liter dan Dua Dus Mie Instan,” urainya.

Pembatasan ini, kata dia, karena stok di pasar tradisio­nal dan toko modern menga­lami penyusutan, sehingga harus tetap dijaga kestabilan­nya.

Baca Juga:Sugianto: Antisipasi Penyebaran Covid-19 Melalui PHBSPencegahan Penyebaran Virus Korona, Tahapan Pilkada Ditunda

”Harganya masih di Rp12 ribu perkilogram sesuai anju­ran Harga Eceran Tertinggi (HET) Kementerian Perda­gangan di UU Nomor 7 Tahun 2010, khusus untuk gula pu­tih. Tapi ada juga di pasar-pasar tradisional saat ini sudah menjual Rp17 ribu perkilo­gram,” tandasnya.(mg2/ziz)

0 Komentar