Kejari Kota Bandung Selidiki Kasus Dugaan Korupsi Intansi Transportasi dan Perhubungan, Tapi Belum Ada Alat Bukti

Kejari Kota Bandung Selidiki Kasus Dugaan Korupsi Intansi Transportasi dan Perhubungan, Tapi Belum Ada Alat Bukti
0 Komentar

BANDUNG – Dugaan korupsi di salah satu intansi yang membidangi transportasi dan perhubungan di Kota Bandung sejauh ini masih tahap penyelidikan.

Kasubsi Penyidikan Kejaksaan Negeri Kota Bandung Theo Simorangkir mengatakan, kasus itu belum bisa menentukan dan melampirkan alat bukti dan tersangka. Sebab, masih dalam tahap penyelidikan.

’’ Jadi belum ada penetapan tersangka dan alat bukti,”kata Theo saat ditemui Jabar Ekspres. di Jalan Jakarta, Bandung, Jumat (28/02).

Baca Juga:Abaikan Sanksi dari DLH Cimahi, Pabrik Tekstil ini Harus Bayar Ganti Rugi Rp 12 Miliar LebihDua Fly Over di Jalan Jakarta dan Laswi, Baru Masuk Lelang Tahap kedua

Menurutnya, penanganan kasus itu berdasarkan laporan masyarakat atas dugaan korupsi pada 15 Januari 2020 lalu. Sehingga, sesuai prosedur pihaknya diberikan waktu 30 Hari untuk memeriksa dugaan ini.

“Kita itu punya tahap penyelidikan bagian tidak terlepas dari Kode Etik, kita tidak bisa menyampaikan sepenuhnya karena alasan kode etik,”ujarnya.

Kendati demikian, Theo memastikan dugaan korupsi itu benar adanya terutama terkait penyelewangan tentang pendapatan dan pengendalian.

Contohnya, seperti penyelewengan juru parkir yang tidak menyetor restribusi kepada Dinas Perhubungan (Dishub). Tapi, sistem parkir ini sudah baik.

“Tapi kalau di instansi ini masih manual jadi dugaan kuat ada oknum tidak menyetor uang sepenuhnya ke negara,”cetus dia.

Kasus ini, bagian dari pidana khusus, tapi karena masih tahap penyelidikan proses telaah. Akan tetapi jika tidak bisa membuktikan dugaan korupsi, maka akan ada penambahan waktu penyelidikan sebanyak 30 hari.

“Sekarang berarti sejak diselediki katakan 15 Januari 2020 itu, berarti sudah sebulan lebih berjalan, nah kita ada penambahan waktu 30 hari lagi,”jelasnya.

Baca Juga:Ayo Daftar! Dishub Cimahi Sediakan 750 Kursi Penumpang untuk Program Mudik GratisBegini Tips Zaskia Adya Mecca untuk Jadi Moslem Enterpreneur

Jika penyelidikan kasus bisa dibuktikan, maka pihaknya akan membuat surat penetapan, dengan minimal dua alat bukti yang diperoleh.

’’Jikalau pihaknya tidak bisa membuktikan dugaan ini, pihaknya diberikan untuk mentelaah kembali dengan menerima surat perintah penyelidikan dan jika tidak ada alat bukti maka dugaan tidak ditindak lanjuti,’’kata Theo.

“Itu semua sudah prosedur, karena yang kita jaga ialah nama baik dan hak orang, kita tidak ingin ceroboh dalam menetapkan kasus apalagi ini tindakan pidana khusus,”imbuh dia.

Theo menuturkan, ketika dugaan ini sudah naik menjadi penyidikan diikuti alat bukti, maka pihaknya akan membuat Surat Perintah Penyidikan untuk memeriksa Saksi, Saksi Ahli dan Tersangka, dilanjuti dengan pengeledahan atau penyitaan barang bukti, dan penahanan tersangka.

0 Komentar