BANDUNG – Kebijakan Omnibus Law yang digagas oleh pemerintah ternyata banyak menuai pro dan kontra.
Menanggapi hal ini Ketua Bidang advokasi Kadin Jabar Prita Amalia mengatakan, Omnibuslaw merupakan kebijakan baru pemerintah yang memiliki tujuan memudahkan atau menyederhanakan.
Hal ini dilakukan karena indonesia cukup aktif dalam perdagangan internasional dan menarik investor asing. Sehingga, dengan penyerdehanaan aturan-aturan tersebut diharapkan pintu birokrasi yang selama ini banyak dikeluhkan investor jadi mudah.
’’Omnibus Law adalah strategi untuk memicu pertumbuhan ekonomi. Kalau dikatakan bahwa indoesia sebagai negara berkembang selalu di anggap sebagai negara yang tidak mempunyai kekuatan dalam pertarungan dagang internasional,’’kata Prita ketika dalam sebuah diskusi di Bandung belum lama ini.
Dia menilai, strategi pemerintah ini untuk memperkuat sektor dagang internasional. hal ini tentu menjadi semangat baru maka omnibuslaw lebih di harapkan agar hukum kita lebih kepada bisnis friendly.
Akan tetapi, tantangan bagi kita adalah untuk bisa memastikan agar omnibuslaw ini bisa di kawal dalam proses implementasinya.
Sehingga, peran Kadin dalam omnibuslaw menjadi satgas dalam perumusan omnibuslaw, sesuai dengan keputusan mentri coordinator bidang perekonomian.
Sementara itu pengamat pemerintahan dan hukum tata negara Prof. Dr . Cecep Darmawan. S.Pd S.IP, M.Si M.H menuturkan, Indonesia merupakan negara Hukum maka Hukum harus menjadi panglima dalam pembangunan.
Hukum di buat untuk menciptakan ketertiban, ketentraman, kedamaian dan kesejahteraan. Adanya omnibus law merupakan hukum untuk semua. Artinya produksi hukum yang ditujukan untuk menjadi produk hukum besar yang holistic.
’’Pemerintah indonesia sedang menyusun omnibuslaw yang tujuan akhirnya adalah untuk menyejahterakan masyarakat,’’kata dia.
Menurutnya, di negara luar sudah ada beberapa negara yang membuat omnibuslaw, seperti Amerika, Canada, Irlandia, turki Jerman dan negara lainnya.
Akan tetapi, penerapan omnibuslaw bukan tugas mudah. Sebab penyusunan omnibuslaw adalah meramu banyaknya UU menjadi satu aturan hukum yang lebih sederhana.
’’Omnibuslaw merupakan salah satu upaya terobosan hukum dan penyederhanaan hukum. merupakan solusi bagi inkonsistensi dan perbenturan Undang-undang. Omnibuslaw harus menjadi pembaharuan dalam masyarakat,’’ucap Cecep. (yan).